Potret mantan istri Jonathan Frizzy, Dhena Devanka yang turut merespon kasus obat keras yang dialami Ijonk. (Sumber: Instagram/dhenaaldhaliadevanka)

HIBURAN

Tanggapan Dhena Devanka Soal Kasus Jonathan Frizzy: Speechlees No Comment

Rabu 30 Apr 2025, 20:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mantan istri Jonathan Frizzy, Dhena Devanka turut merespon apa yang sedang dihadapi mantan suaminya yang menjadi saksi dalam kasus obat keras dalam cairan rokok elektrik atau vape.

Dhena merespon dalam salah satu unggahan foto yang diposting dalam akun Instagram pribadinya.

Dalam keterangannya ia mengungkapkan tak bisa berkata-kata atas kasus yang sedang dialami oleh ijonk sapaan akrab Jonathan Frizzy.

Kendati begitu, ia juga tak merasa perlu menanggapi apa yang sedang dialami Ijonk karena hubungannya sudah berakhir atau bercerai.

Baca Juga: Tanggapan Ririn Dwi Ariyanti Dipertanyakan, Begini Reaksinya Saat Terseret Kasus Obat Keras Jonathan Frizzy

“Aku gak bisa berkata-kata lagi, kalian aja yang terusin aku udah speechlees, no comment,” kata Dhena dikutip dari akun Instagramnya pada Rabu, 30 April 2025.

Netizen Turut Merespon

Unggahan Dhena itu pun memancing respon netizen. Banyak warganet yang bahkan mendukung kondisi wanita berusia 41 tahun itu setelah berpisah dengan Ijonk.

“Karma itu ada ya mom,” kata seorang netizen.

“Karma gak pernah salah bakal dateng tempat sasaran ya kak,” ucap seorang netizen.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Tak Hadir di Pemeriksaan Kedua Kasus Vape Obat Keras, Ini Respons Polisi

Kemudian netizen pun turut senang dengan kondisi Dhena yang saat ini tampak bahagia.

“Bahagia selalu mama bear, kita nonton aja sambil ngupi nguli syantik,” ujar netizen.

“Senyumin aja kaka, menyala sekali jangan dengerin ocehan si tante,” ungkap netizen.

“Numpang senyum aja mama bear,” tulis netizen.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Diperiksa sebagai Saksi atas Kasus Vape Berisi Narkoba

Kasus Obat Jonathan Frizzy

Ijonk turut diperiksa atas kasus obat keras yang mengandung etomidate dalam cairan vape.

Ia diperiksa oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta pada 17 April 2025.

Meski statusnya masih sebagai saksi, tetapi pada pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada 21 April 2025 ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Dari kasus tersebut, kepolisian mengamankan tiga tersangka dengan inisial BTR, EDS, ER dan didakwa atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Tags:
vapeobat kerasDhena DevankaJonathan Frizzy

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor