POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol ilegal dan pinjaman darurat atau Pindar legal ternyata memiliki perbedaan yang signifikan.
Untuk itu, masyarakat perlu waspada terhadap pinjol ilegal yang masih bertebaran di internet.
Apabila ingin mengajukan pinjaman secara online, upayakan untuk memilih Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Baca Juga: Stop Galbay Pindar! Begini Cara Bersihkan Skor Kredit Jelek di OJK
Masyarakat juga harus waspada terjerat pinjol ilegal yang tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.
Maka dari itu simak ciri-ciri pinjol ilegal serta ciri-ciri Pindar legal atau pinjaman darurat resmi terdaftar di OJK.
Saat ini, dalam mengajukan pinjaman online tentunya harus tetap hati-hati. Sebab, masih banyak pinjol ilegal yang bertebaran.
Untuk mencegah terjerat pinjol ilegal, penting bagi kamu yang akan mengajukan Pindar untuk mengetahui ciri-cirinya berikut ini.
Baca Juga: Ajukan Pinjaman Bebas Khawatir, Begini Cara Cek Legalitas Pindar
Marak di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran. Tak jarang mereka menawarkan via SMS maupun WhatsApp.
Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.
Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak Pindar legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.
Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.
Baca Juga: Wasapada! Begini Cara Menghadapi Modus Transfer Dana Acak dari Aplikasi Pindar Ilegal
Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
- Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
- Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia
Bagi kamu yang akan menggunakan Pindar, usahakan untuk memilih pinjaman yang legal serta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sebab, apabila kamu memilih pinjol ilegal, bisa beresiko membahayakan data pribadimu.
Saat ini, Pinjol ilegal tengah bertebaran. Untuk itu, wajib untuk mengetahui apa saja ciri-ciri Pindar legal dan resmi berizin OJK.
Baca Juga: 4 Game Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2025, Cuan Rp115.000 Sambil Main Game dari HP Kamu!
Hal tersebut demi menjaga keamanan data pribadi agar tidak terjerumus ke pinjol ilegal. Berikut simak ciri-ciri pinjol legal yang aman dan resmi:

1. Memiliki legalitas dan izin resmi OJK
Pindar legal tentunya memiliki izin resmi dari OJK. Selain itu, pinjol resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
2. Memiliki website dan aplikasi resmi
Pastikan Pindar yang kamu pilih memiliki website resmi, serta aplikasi yang terdaftar di Google Play Store dan AppStore.
Waspada terhadap Pindar yang menggunakan media sosial sebagai salurannya, serta menggunakan link untuk mengunduh aplikasi.
Sebab itu merupakan ciri dari pinjol ilegal. Sebaiknya hindari pinjaman online ilegal tersebut.
3. Bunga dan Syarat yang Transparan
Pindar resmi akan memberikan informasi mengenai bunga dan syarat yang jelas dan transparan.
4. Melindungi data nasabah
Pindar resmi akan melindungi data pribadi nasabah. Mereka akan menjamin kerahasiaan dan keamanan data pribadi kamu.
Itulah informasi mengenai perbedaan antara pinjol ilegal, serta Pindar legal melalui ciri-cirinya masing-masing.