POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) berkomitmen untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Program bansos seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dirancang untuk membantu kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak dari keluarga prasejahtera, dan penyandang disabilitas.
Namun, untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan bantuan sampai kepada yang berhak, Dinsos DKI Jakarta melakukan verifikasi dan validasi secara berkala terhadap penerima bansos.
Salah satu poin evaluasi yang menarik perhatian adalah penggunaan air kemasan bermerek dengan ukuran minimal 19 liter oleh penerima bansos, sebagaimana dilansir dari informasi resmi @dinsosdkijakarta.
Penggunaan Air Kemasan 19 Liter sebagai Indikator Evaluasi
Salah satu kriteria yang digunakan Dinsos DKI Jakarta dalam mengevaluasi kelayakan penerima bansos adalah apakah mereka mengonsumsi air kemasan bermerek dengan ukuran minimal 19 liter.
Kriteria ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 tentang variabel khas daerah untuk penyaluran bansos.
Penggunaan air kemasan dalam jumlah besar dianggap sebagai indikator bahwa rumah tangga memiliki kemampuan ekonomi tertentu, karena air kemasan bermerek cenderung lebih mahal dibandingkan air dari sumber lain, seperti air tanah atau air ledeng yang diolah.
.png)
Menurut Dinsos DKI Jakarta, penerima bansos yang menggunakan air kemasan 19 liter dapat dianggap tidak memenuhi kriteria kemiskinan yang ditetapkan, terutama jika dikombinasikan dengan indikator lain seperti kepemilikan aset.
Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan bahwa bansos hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Informasi ini disampaikan melalui akun resmi @dinsosdkijakarta sebagai bagian dari transparansi proses verifikasi.
Namun, keputusan untuk mengeluarkan seseorang dari daftar penerima bansos tidak hanya berdasarkan satu indikator, melainkan hasil dari evaluasi menyeluruh yang mencakup berbagai aspek.
Poin-Poin Evaluasi Lain dalam Penyaluran Bansos
Selain penggunaan air kemasan 19 liter, Dinsos DKI Jakarta menerapkan beberapa poin evaluasi lain untuk memastikan bansos diberikan kepada yang berhak.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1250 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 44 Tahun 2022, berikut adalah beberapa kriteria yang menjadi fokus evaluasi:
- Pertama, kepemilikan aset seperti mobil atau tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.
- Kedua, status pekerjaan anggota rumah tangga. Jika terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai pegawai tetap BUMN, PNS, TNI/Polri, atau anggota DPR/DPRD, rumah tangga tersebut dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
- Ketiga, penerima bansos tidak boleh menerima bantuan sejenis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
- Keempat, penilaian masyarakat setempat juga menjadi salah satu indikator. Jika masyarakat di lingkungan tempat tinggal penerima menilai bahwa keluarga tersebut tidak termasuk kategori miskin.
- Kelima, status kependudukan dan domisili. Penerima bansos harus memiliki KTP DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Terakhir, status kesehatan atau keberadaan penerima juga dievaluasi. Penerima yang telah meninggal dunia, otomatis dikeluarkan dari daftar untuk menjaga keakuratan data.
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengecek status penerima bansos atau keaktifan status mereka, Dinsos menyediakan layanan cek data melalui situs resmi siladu.jakarta.go.id.
Melalui platform ini, warga juga dapat mengajukan pengaduan atau memberikan saran terkait penyaluran bansos.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs dinsos.jakarta.go.id atau akun media sosial resmi @dinsosdkijakarta, yang secara rutin memberikan pembaruan tentang program bansos.