Cara mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. (Sumber: Pinterest/Parboaboa)

TEKNO

Gak Perlu ke Kantor Dukcapil! Ini Cara Cek NIK KTP secara Online 2025 Lewat HP

Rabu 30 Apr 2025, 14:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kini, masyarakat tak perlu lagi repot-repot datang langsung ke kantor Dukcapil hanya untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Di tahun 2025, pemerintah mempermudah layanan administrasi kependudukan dengan menghadirkan opsi layanan daring (online) yang bisa diakses langsung melalui HP Anda.

Fungsi NIK KTP sendiri sangat penting karena digunakan sebagai identitas tunggal dalam berbagai pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, paspor, NPWP, BPJS, hingga rekening bank.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 poin 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berikut ini adalah beberapa cara mudah dan resmi yang bisa Anda lakukan untuk mengecek NIK KTP secara online lewar HP.

Baca Juga: Tanpa NIK KTP Kamu Bisa Klaim Saldo DANA Rp130 Ribu Hari Ini Langsung Ditransfer ke Dompet Elektronik

1. Melalui Situs Dukcapil Daerah

Anda bisa mencari situs resmi Dukcapil sesuai domisili. Simak cara selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Sudah Sampai Mana Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025? Berikut Status Terbarunya

2. Lewat Website Resmi Kemendagri

Kemendagri sendiri menyediakan platform nasional untuk laporan atau permintaan informasi, berikut cara selengkapnya.

3. Menghubungi Call Center atau Media Sosial Dukcapil

Selain secara online melalui situs, Anda juga bisa mengecek NIK KTP melalui call center atau media social Dukcapil.

Gunakan salah satu dari tiga cara resmi di atas agar proses pengecekan validitas NIK KTP berjalan aman, cepat, dan akurat.

Tags:
DukcapilCara Cek NIK KTP Penerima BansosNIK KTP Kartu Tanda Penduduk Nomor Induk Kependudukan Cara Cek NIK KTP

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor