Ilustrasi DC pinjol mengancam merampas HP debitur galbay. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Diancam DC Pinjol Rampas HP Jika Utang Tak Terbayar? Begini Cara Menghadapinya

Rabu 30 Apr 2025, 15:26 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menerima ancaman dari debt collector (DC) pinjaman online (pinjol) yang berusaha merampas HP bisa menjadi pengalaman menakutkan.

Ketika DC pinjol mulai melakukan ancaman semacam itu, banyak orang merasa terpojok dan takut kehilangan barang berharga tersebut.

Namun, dari informasi yang dihimpun melalui kanal YouTube Fintech.ID, pada Rabu, 30 April 2025, tindakan tersebut tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.

"Secara tegas, undang-undang di Indonesia telah mengatur batasan-batasan dalam melakukan penagihan utang, terutama yang terkait dengan pinjaman online," jelas narator yang memberikan penjelasan.

Meskipun kamu memiliki utang, ini tidak memberi hak pada DC pinjol untuk menyita barang atau masuk rumah tanpa izin.

Jika kamu mendapatkan ancaman dari debt collector, pastikan untuk tenang dan mengikuti cara yang dibagikan dengan seksama.

Baca Juga: Cara Hapus Data Saat Menggunakan Apk Pinjol Ilegal dengan Mudah dan Cepat

Cara Menghadapi DC Pinjol yang Mengancam

Jika kamu mengalami ancaman dari DC pinjol yang berusaha merampas HP atau barang lainnya, ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk melindungi diri.

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat membantu kamu menghadapi ancaman tersebut seperti dikutip dari kanal YouTube Fintech.ID.

1. Tolak dengan Tegas Jika Diancam

Jika debt collector meminta kamu untuk menyerahkan barang berharga seperti ponsel, tolak dengan tegas.

HP adalah barang yang sangat penting, tidak hanya untuk komunikasi tetapi juga untuk keperluan pekerjaan dan kehidupan sehari-hari.

Tidak ada alasan bagi DC pinjol untuk memaksamu menyerahkan ponsel, apalagi dengan ancaman.

Itu adalah hakmu untuk mempertahankan barang pribadimu. Jika mereka terus menekan, kamu berhak untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

2. Jangan Ikut serta dalam Transaksi Ilegal

Terkadang, dalam upaya untuk menekan debitur, beberapa debt collector mungkin mencoba memaksa kamu untuk menggadaikan barang pribadi, seperti HP, untuk melunasi utang.

Pastikan, jangan pernah setuju dengan permintaan ini. Meskipun mereka mungkin mencoba memberikan alasan atau menjanjikan pelunasan utang yang cepat.

Ini bisa menjadi jebakan yang berisiko dan memperburuk keadaanmu. Ingat, jika menggadaikan barang atas permintaan mereka, kamu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga kehilangan hak untuk mengklaim uang yang serahkan.

Baca Juga: Tanpa NIK KTP Kamu Bisa Klaim Saldo DANA Rp130 Ribu Hari Ini Langsung Ditransfer ke Dompet Elektronik

3. Mencatat dan Mendokumentasikan Segala Bentuk Ancaman atau Intimidasi

Jika kamu menerima ancaman atau intimidasi dari DC pinjol, penting untuk mendokumentasikan setiap interaksi.

Catat semua percakapan yang terjadi, baik itu melalui telepon, pesan teks, atau email.

Jika memungkinkan, rekam percakapan telepon sebagai bukti. Ini akan sangat membantu jika kamu memutuskan untuk melaporkan tindakan mereka ke pihak berwajib.

Dokumen yang jelas akan memperkuat posisimu jika perlu melibatkan pengacara atau lembaga perlindungan konsumen.

4. Cari Bantuan Hukum

Jika kamu merasa terancam atau diperlakukan tidak adil oleh debt collector pinjol, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum.

Ada banyak lembaga yang menyediakan perlindungan hukum bagi konsumen, termasuk mereka yang menjadi korban ancaman atau intimidasi oleh DC pinjol.

Kamu bisa menghubungi pengacara atau lembaga perlindungan konsumen untuk mendapatkan nasihat atau bahkan melaporkan tindakan mereka kepada pihak berwajib.

5. Fokus pada Penyelesaian Utang dengan Cara yang Benar

Meskipun menghadapi ancaman dari DC pinjol sangat menegangkan, kamu harus tetap fokus pada penyelesaian utang dengan cara yang sah.

Cobalah untuk mencari solusi yang benar, seperti bernegosiasi dengan pihak pinjol untuk restrukturisasi utang atau melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan.

Jangan tergoda untuk mencari jalan pintas yang justru dapat membuat masalah semakin buruk.

Utang yang dibiarkan tanpa solusi hanya akan menambah beban. Oleh karena itu, fokuslah untuk menyelesaikan masalah ini dengan langkah yang terencana.

Meskipun menghadapi DC pinjol yang mengancam bisa sangat menakutkan, penting untuk diingat bahwa kamu tidak sendirian.

Perlindungan hukum untuk konsumen sudah diatur dengan baik di Indonesia. Jadi, jangan takut dan pastikan kamu tahu hak-hakmu agar tidak diintimidasi DC pinjol.

DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.

Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.

Tags:
pinjol pinjaman online DC pinjol debt collector pinjoldebt collector

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor