POSKOTA.CO.ID - Terdapat 4 dampak buruk gagal bayar (galbay) di pindar yang legal OJK. Jangan lakukan hal tersebut jika Anda tidak ingin terkena risikonya.
Pinjaman daring (pindar) adalah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga memiliki aturan yang sudah pasti dan melindungi debiturnya.
Sebelum menggunakan pindar, memang sebaiknya calon debitur mengetahui apa saja dampak dan risikonya, terutama harus bisa melunasinya.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Ini Rekomendasi 5 Pindar Sudah Terdaftar di OJK
Jangan sampai tergiur dengan kemudahan dan kecepatannya dalam mencairkan dana pinjamannya. Catatn keuangan Anda bisa saja dipertaruhkan.
Mari simak di sini ada apa saja dampak buruk dari melakukan galbay dari pindar. Jangan sampai terjebak utang online karena abai memperhitungkan kemampuan membayar.
4 Dampak Buruk Galbay Pindar Legal OJK
Baca Juga: Ajukan Pinjaman Bebas Khawatir, Begini Cara Cek Legalitas Pindar
1. Bunga dan Denda Terus Naik
OJK telah mengatur bunga maksimal pindar lewat Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yaitu 0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif (mulai 1 Januari 2024) dan 0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (mulai 1 Januari 2025).
Maka, jika pembayaran terus ditunda, bunganya terus bertambah. Misal, pinjaman Rp3 juta dengan bunga konsumtif 0,2 persen selama 30 hari bisa menambah biaya Rp180 ribu, belum termasuk denda keterlambatan yang terus bertambah.
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal! Ini 7 Aplikasi Pindar Tenor Panjang Legal OJK Tahun 2025
2. Ditagih DC Lapangan Bersertifikat
Meskipun Debt Collector dari pindar sudah bersertifikat, jika debitur melakukan galbay, tetap saja akan ditagih hingga mengejar sampai membayar.
3. Skor Kredit Buruk di SLIK OJK
Jika terindikasi galbay, maka langsung tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Apalagi skornya tercatat 3-5, maka sudah pasti sulit mengajukan kredit, KPR, atau kendaraan.
4. Terancam Gugatan Perdata dan Pidana
Debitur yang galbay pindar bisa dikenai gugatan perdata atas wanprestasi. Parahnya, jika ditemukan data palsu saat pengajuan, maka pelaku bisa dijerat pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukan pinjol karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait 4 dampak buruk galbay pindar legal OJK. Semoga membantu dan bermanfaat.