BANJARBARU, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel membongkar jaringan narkoba lintas Kalimantan dan Sulawesi yang terafiliasi dengan gembong narkotika internasional Fredy Pratama.
Dalam pengungkapan ini, Polda Kalsel menangkap empat orang tersangka, yakni SP, HM, MF, dan MS.
"Ada empat tersangka yang kami tangkap dengan total barang bukti sabu seberat 8.711,83 gram, ekstasi 10.049 butir, dan serbuk ekstasi 24,14 gram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya, dalam keterangannya, Selasa, 29 April 2025.
Kelana Jaya menjelaskan, tersangka SP ditangkap pada 17 April 2025 di Jalan Ahmad Yani Km 17, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.002,63 gram sabu.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Tak Hadir di Pemeriksaan Kedua Kasus Vape Obat Keras, Ini Respons Polisi
Tersangka HM ditangkap pada 24 April 2025 di Jalan Sungai Pahalau, Kota Banjarmasin, dengan barang bukti 1.581,72 gram sabu.
Sementara tersangka MF ditangkap pada 25 April 2025 di Jalan Trikora, Banjarbaru, dengan barang bukti 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
Adapun tersangka MS ditangkap di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti 209,28 gram sabu.
Menurut Kelana Jaya, keempat tersangka ini dikendalikan oleh operator jaringan yang terafiliasi dengan Fredy Pratama, yang mengendalikan peredaran narkoba di Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
Baca Juga: Pengacara Bawa Senjata dan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara
Gembong narkoba asal Indonesia tersebut diduga berada di Thailand dan belum dapat ditangkap.
"Kami monitor jaringan ini sampai ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara," kata Kelana Jaya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp13 miliar.
Kelana Jaya menambahkan, penyidik akan menelusuri aliran dana dan aset jaringan narkoba untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagai komitmen Polri untuk memiskinkan bandar narkoba.