POSKOTA.CO.ID - Setelah Program Indonesia Pintar (PIP) termin 1 tahun 2025 selesai disalurkan pada bulan April ini, giliran tahap 2 segera cair.
Di mana, bantuan sosial (bansos) pendidikan untuk periode tersebut akan disalurkan pada periode Mei, Juni, Juli, hingga Agustus.
Program ini diperuntukkan bagi siswa-siswi yang memenuhi salah satu dari enam kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Baik penerima lama maupun calon penerima baru memiliki peluang besar untuk mendapatkan bantuan ini, selama masuk ke dalam salah satu kriteria berikut," demikian seperti dilansir dari kanal YouTube Medi Tutorial, Selasa, 29 April 2025.
Apa Bansos PIP?
Program PIP merupakan bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Bansos ini melibatkan peran aktif orang tua, sekolah, dinas pendidikan, dan bank penyalur.
Tujuan utamanya adalah mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan motivasi serta prestasi belajar peserta didik.
6 Kategori Penerima PIP Termin 2 Tahun 2025
Masih informasi yang dihimpun dari YouTube Medi Tutorial, inilah enam kategori peserta didik yang bisa menerima bantuan PIP termin 2 tahun 2025:
1. Peserta Didik dari Keluarga Kurang Mampu Non-KIP dan Tanpa Rekening SimPel
Meskipun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau rekening Simpanan Pelajar (SimPel), siswa tetap bisa diusulkan oleh pihak sekolah dengan membawa dokumen pendukung.vTermasuk dalam calon penerima baru.
2. Peserta Didik yang Masuk dalam Data DTKS
Merupakan anak dari keluarga penerima bantuan sosial uang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) uang kini berganti Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Secara otomatis berhak menerima PIP, termasuk mereka yang sebelumnya terhenti bantuannya dan kini mengaktifkan kembali KIP atau rekening.
3. Pemegang KIP yang Tidak Memiliki Buku Rekening
Termasuk peserta lama yang sudah lama tidak menerima PIP.
KIP dapat diaktivasi ulang melalui pihak sekolah untuk kembali menerima bantuan.
4. Peserta Didik dari Daerah 3T
Karena keterbatasan akses pendidikan, siswa dari wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3 T) mendapatkan prioritas khusus dalam penerimaan PIP.
5. Peserta Didik Berprestasi
Siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik (olahraga, seni, dan lainnya).
Diberikan dalam bentuk beasiswa prestasi untuk mendukung pengembangan bakat.
Baca Juga: Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan Tahun 2025, Ini Skema Terbarunya
6. Peserta Didik dengan Kondisi Khusus
Anak-anak yang terdampak musibah, bencana alam, atau berasal dari keluarga yatim/piatu.
Bisa diusulkan sebagai penerima PIP termin 2 tahun 2025.
Jika Anda atau putra-putri Anda adalah siswa atau orang tua dari peserta didik yang masuk ke dalam salah satu kategori di atas, segera koordinasikan dengan pihak sekolah untuk proses pengusulan dan verifikasi.
"Jangan sampai terlambat, karena penyaluran akan berlangsung mulai Mei hingga Agustus 2025," pungkasnya.