Ilustrasi. 3 hal yang harus dipertimbangkan oleh nasabah sebelum nekat mengambil pindar. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

3 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Nekat Ambil Pindar

Senin 28 Apr 2025, 20:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pindar (pinjaman daring) sering kali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa pindar memberikan kemudahan, namun ada juga yang merasa dirugikan oleh bunga tinggi dan potensi penipuan yang mengintai.

Faktanya, pindar bisa menjadi solusi yang membantu, tetapi juga berpotensi merugikan tergantung bagaimana kita mengelolanya. Pindar itu ibarat alat, dan kita sebagai pengguna adalah pengendalinya.

Pindar Legal dan Terpercaya: Solusi Tanpa Ribet

Pinjaman daring atau pindar yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan pilihan yang aman dan bisa memberikan manfaat besar.

Baca Juga: Blokir Otomatis SMS Promosi Pinjol dengan Mudah, Begini Cara Lengkapnya

Proses pencairan pinjaman di penyedia pindar legal ini pun terbilang cepat dan mudah, bahkan tanpa jaminan dengan nominal yang cukup besar.

Misalnya, saya pernah meminjam di platform seperti Kredivo dengan limit hingga Rp50 juta dan Indodana yang menawarkan pinjaman sampai Rp70 juta.

Namun, sayangnya kehadiran pindar legal ini terkadang tercoreng oleh praktik ponjaman online atau pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Pinjol ilegal biasanya menawarkan bunga yang tinggi, tidak transparan, dan membuat banyak orang terjerat hutang yang sangat sulit dilunasi.

Baca Juga: Tetap Tenang! Inilah 2 Tips Sederhana Menghadapi Tekanan Debt Collector Pinjol

Sebagai contoh, ada yang meminjam Rp2,5 juta, tetapi harus membayar lebih dari Rp100 juta dan hutangnya tetap belum lunas.

Oleh karena itu, sangat penting untuk menghindari pinjol ilegal yang sering kali ditawarkan melalui SMS atau WhatsApp.

Sebaiknya, unduh aplikasi pindar hanya dari Play Store atau Apple Store, atau gunakan link referral resmi yang tertera pada deskripsi.

3 Cek Penting Sebelum Mengambil Pindar

Dikutip poskota.co.id dari YouTube Andri Tuwan pada Senin, 28 April 2025, sebelum memutuskan untuk mengambil pindar, ada tiga hal penting yang perlu dicek agar kamu tidak terjerat utang yang membebani.

1. Kemampuan Membayar Utang

Sebelum mengambil pinjaman, pastikan Anda merasa mampu untuk membayar utang tersebut. Jika kamu seorang karyawan yang menerima gaji bulanan, coba periksa apakah ada cukup dana pada tanggal gajian untuk menutupi kebutuhan dan cicilan pinjaman.

Pastikan cicilan dari pindar tidak melebihi 35 persen dari penghasilan bulananmu. Jika merasa bisa membayar, barulah pertimbangkan untuk meminjam.

2. Kondisi Darurat

Pindar bisa menjadi solusi ketika kita dalam keadaan darurat, namun sebaiknya jangan langsung meminjam tanpa pertimbangan matang.

Sebelum mengambil pindar, coba cari pinjaman dari keluarga atau kerabat dekat yang tidak membebankan bunga. Jika tidak ada pilihan lain, barulah pindar menjadi opsi dengan bunga yang sudah jelas.

3. Tujuan Pinjaman

Penting untuk mengetahui perbedaan antara pinjaman produktif dan konsumtif. Pinjaman konsumtif biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau barang yang tidak mendatangkan keuntungan, sedangkan pinjaman produktif digunakan untuk membeli aset atau modal usaha yang dapat menghasilkan keuntungan.

Sebagai contoh, jika kamu meminjam uang untuk membuka usaha, pastikan kamu sudah menghitung proyeksi keuntungan yang bisa didapatkan, minimal dua kali lipat dari hutang yang harus dibayar. Jika margin untung terlalu tipis, risiko gagal bayar akan semakin besar.

Alternatif Pinjaman dengan Bunga Lebih Rendah

Jika kamu membutuhkan modal usaha dengan bunga yang lebih rendah, ada alternatif lain yang bisa dipertimbangkan, yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Program ini menawarkan bunga hanya sebesar 0,5 persen per bulan atau 6 persen per tahun, jauh lebih murah dibandingkan dengan pindar yang bisa memiliki bunga hingga 0,2 persen per hari.

KUR adalah solusi tepat bagi pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang membutuhkan modal dengan bunga ringan.

Tags:
utangpindar legalpindar OJKojkpindarpinjaman daring

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor