Polisi menunjukkan barang bukti kasus penangapan S yang membawa senjata api illegal dan narkoba. (Sumber: Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA RAYA

Pengacara di Senen Ditangkap karena Kepemilikan Pistol dan Narkoba

Minggu 27 Apr 2025, 10:02 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Pusat, menangkap seorang pengacara yang kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika, dan airsoft gun rakitan.

Pria berinisial S, 31 tahun, itupun, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta, untuk dilakukan pendalaman.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan pelaku S awalnya terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jumat, 25 April 2025.

"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku. Selain itu juga didapatkan narkotika jenis sabu dan ganja saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut," ujar Susatyo didampingi Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan kepada Poskota dalam keterangan resminya, Minggu pagi, 27 April 2025.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemalak yang Todong Pistol ke Warung di Jakpus

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Susatyo menyebut petugas kembali menemukan barang bukti lain dari hasil pengeledaham di dalam mobil pelaku.

Susatyo mengatakan, petugas yang lakukan pengeledahan mendapatkan senjata laras panjang model Mimis (Diana Lokal), 1 air soft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika sabu-sabu, 1 klip narkotika ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCI 150 Mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1Mg, 1 buah lem tembak, 6 unit HP, mobil pelaku Dhaihatsu Sigra B 2033 KKS, 1 buah paspor atas nama inisial S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.

Menurut Susatyo, dari pengecekan tes urine, menunjukkan bahwa pelaku positif mengkonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

"Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S dijerat dengan undang-undang berlapis yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Ditambah Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Tags:
kecelakaannarkotikapengacaraSenjata Api Ilegal

Angga Pahlevi

Reporter

Aminudin AS

Editor