POSKOTA.CO.ID - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) merupakan ujung tombak pemerintah daerah di tingkat kelurahan dalam menjaga kebersihan lingkungan serta memperbaiki fasilitas publik.
Dikenal pula dengan sebutan Pasukan Oranye karena seragam khas mereka yang mencolok, para petugas PPSU memiliki peran vital dalam memastikan kebersihan dan kenyamanan lingkungan perkotaan di Jakarta tetap terjaga.
Dengan meningkatnya kebutuhan akan layanan publik yang cepat dan efisien, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka peluang rekrutmen PPSU pada tahun 2025.
Baca Juga: Profil Zaenal Mustofa, Penggugat Ijazah Jokowi yang Kini Dijerat Kasus Pemalsuan Dokumen
Tugas dan Fungsi PPSU DKI Jakarta
PPSU merupakan tenaga kerja perorangan yang direkrut oleh kelurahan untuk menjalankan berbagai tugas kebersihan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan. Mereka bertanggung jawab atas:
- Penyapuan jalan dan selokan
- Perbaikan trotoar, penerangan, dan fasilitas umum lainnya
- Penanganan darurat seperti banjir atau pohon tumbang
- Pemeliharaan taman dan drainase
Tujuan pembentukan PPSU adalah untuk mempercepat respon perbaikan terhadap kerusakan fasilitas umum, serta menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang publik di Jakarta.
Gaji PPSU Jakarta 2025: Mengacu pada UMP DKI
Besaran gaji petugas PPSU DKI Jakarta ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, gaji PPSU mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan setiap tahun.
Untuk tahun 2025, gaji PPSU DKI Jakarta berada di kisaran Rp5.300.000 per bulan, menyesuaikan dengan UMP DKI Jakarta yang berlaku. Namun demikian, nominal ini bisa mengalami penyesuaian kembali berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) yang ditetapkan pemerintah.
Selain gaji pokok, PPSU juga mendapatkan hak-hak tambahan yang mengacu pada ketentuan umum ketenagakerjaan, seperti:
- Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan)
- Jaminan Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan)
- Tunjangan Hari Raya (THR)
Dengan struktur tersebut, kesejahteraan petugas PPSU diupayakan sepadan dengan tugas berat yang mereka emban setiap hari.
Proses dan Jadwal Rekrutmen PPSU Jakarta 2025
Pemprov DKI Jakarta telah membuka proses rekrutmen PPSU secara bertahap. Rekrutmen tahun ini dibagi menjadi dua gelombang:
- Gelombang Pertama: Sebanyak 1.100 formasi dibuka pada bulan April 2025.
- Gelombang Kedua: Direncanakan akan dibuka kembali pada awal tahun 2026 dengan 506 formasi tambahan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui kelurahan atau kecamatan setempat.
Sebagai alternatif, Pemprov DKI sedang merancang sistem pendaftaran online agar proses seleksi menjadi lebih efisien, transparan, dan tidak membebani masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan teknis rekrutmen dapat diakses melalui:
- Situs resmi Pemprov DKI Jakarta: jakarta.go.id
- Situs unit kerja atau instansi terkait program PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan)
Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran PPSU 2025
Untuk mendaftar sebagai petugas PPSU, terdapat beberapa syarat administratif dan umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Mampu membaca dan menulis
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun
- Pendidikan terakhir minimal SD/sederajat
Baca Juga: Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2 2025 dan Langkah Mencairkan Bantuan di Bank DKI
Dokumen yang Harus Dilampirkan:
- Fotokopi KTP DKI Jakarta
- Ijazah terakhir
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
Selain itu, pelamar tidak diperbolehkan:
- Menjabat sebagai pengurus RT/RW
- Menjadi anggota LMK atau FKDM
- Terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
Kelengkapan dokumen dan keabsahan data akan menjadi pertimbangan utama dalam proses seleksi.
Nilai Sosial dan Keberlanjutan Peran PPSU
PPSU tidak hanya bekerja secara teknis di lapangan, tetapi juga memiliki kontribusi sosial yang besar. Mereka adalah wajah dari pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat setiap hari. Melalui kerja mereka, citra kota Jakarta sebagai kota yang bersih, responsif, dan tertib dapat terus dijaga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan PPSU tidak hanya lewat aspek finansial, tetapi juga melalui pelatihan keterampilan, pembinaan mental kerja, hingga kemungkinan kenaikan jenjang pengabdian ke satuan tugas yang lebih tinggi.
Petugas PPSU DKI Jakarta merupakan bagian penting dari sistem pelayanan publik tingkat kelurahan. Tahun 2025, mereka mendapatkan gaji setara UMP sebesar Rp5,3 juta per bulan, dilengkapi dengan tunjangan THR, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Rekrutmen terbuka untuk seluruh warga Jakarta dengan persyaratan yang jelas dan mekanisme pendaftaran yang kini diarahkan menuju digitalisasi.
Bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan Jakarta serta memperoleh pekerjaan dengan sistem penggajian yang stabil, bergabung menjadi PPSU dapat menjadi pilihan karier yang bermakna dan bermanfaat.