POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) ilegal semakin mengkhawatirkan.
Banyak masyarakat yang menjadi korban tanpa pernah mendaftar atau menggunakan layanan pinjol tersebut. Tiba-tiba saja, mereka mendapatkan telepon, pesan teks, atau WhatsApp (WA) dari debt collector yang menagih utang fiktif.
Yang lebih parah, tidak hanya korban utama yang dihubungi, melainkan juga keluarga, teman, bahkan rekan kerja mereka. Pelaku dengan leluasa menggunakan data kontak yang bocor untuk menekan dan mempermalukan korban.
Akibatnya, banyak orang yang merasa terintimidasi, stres, bahkan mengalami tekanan mental akibat modus penipuan ini. Hal ini menunjukkan betapa rentannya keamanan data pribadi.
Tanpa disadari, kebiasaan mengunduh aplikasi sembarangan, mengklik link mencurigakan, atau membagikan dokumen pribadi bisa menjadi pintu masuk bagi pelaku kejahatan siber.
Lalu, bagaimana cara melindungi diri dan apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur menjadi korban? Simak ulasan lengkapnya berikut ini berdasarkan penjelasan dari kanal YouTube Bang Tri berjudul "kasus penyalahgunaan data pribadi makin marak, lakukan ini agar aman, cara amankan data pribadi" yang dilansir oleh Poskota.
Bagaimana Data Pribadi Bisa Bocor?
Menurut analisis keamanan digital, ada beberapa celah yang sering dimanfaatkan pelaku untuk mencuri data pribadi:
- Mengunduh Aplikasi di Luar Play Store/App Store
Banyak aplikasi ilegal yang menyamar sebagai aplikasi resmi, tetapi sebenarnya mengandung malware. Jika diunduh dari situs atau browser tidak resmi, data pengguna bisa disadap.
- Mengklik Link Mencurigakan
Penipuan sering terjadi melalui link palsu yang dikirim via email, WhatsApp, atau media sosial. Misalnya, penawaran diskon Shopee/Tokopedia palsu yang mengarah ke phishing.
- Mengirimkan Dokumen Pribadi Sembarangan
Pengiriman KTP atau foto selfie ke pihak tidak dikenal sangat berisiko. Data ini bisa disalahgunakan untuk pendaftaran pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Gegabah Ganti Nomor HP Setelah Galbay Pinjol, Ini Risikonya yang Jarang Diketahui
Langkah Perlindungan dan Solusi Jika Terlanjur Jadi Korban
- Edukasi Teman dan Kerabat
Jika kontak Anda dihubungi debt collector, segera beri penjelasan bahwa Anda menjadi korban kebocoran data. Buat pengumuman melalui status WA atau media sosial agar tidak terjadi kesalahpahaman.
- Laporkan ke Otoritas Terkait
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Hubungi layanan pengaduan OJK via email atau WhatsApp resmi.
- Kepolisian: Jika ancaman semakin serius, laporkan ke polisi untuk penindakan lebih lanjut.
- Jangan Membayar Tagihan Palsu
Pinjol ilegal tidak memiliki hak legal untuk menagih. Jika Anda menerima transfer dari nomor tidak dikenal (misalnya Rp450.000), jangan gunakan uang tersebut karena bisa menjadi jeratan utang palsu.
Baca Juga: Terjebak Blacklist BI Checking Karena Galbay Pinjol? Begini Cara Membersihkan Nama Anda di SLIK OJK
Kebocoran data pribadi dan penyalahgunaannya oleh pinjol ilegal adalah ancaman serius di era digital ini. Masyarakat harus semakin waspada dan proaktif dalam melindungi informasi sensitif mereka.
Dengan memahami modus operandi pelaku serta menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat, kita bisa meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan siber ini.
Mari bersama-sama meningkatkan literasi digital dan keamanan data pribadi agar terhindar dari berbagai bentuk penipuan online.
Selalu verifikasi setiap aplikasi atau tautan sebelum mengunduh atau mengkliknya, karena kewaspadaan adalah pertahanan terbaik di dunia maya. Tetap waspada, jaga data pribadi, dan sebarkan informasi ini untuk melindungi lebih banyak orang dari penipuan pinjol ilegal!