Sanksi yang diberikan Kemendagri untuk Bupati Indramayu, Lucky Hakim usai viral liburan tanpa izin. (Sumber: Pinterest)

Daerah

Viral Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Kemendagri Beri Sanski Ini ke Lucky Hakim

Rabu 23 Apr 2025, 16:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, telah diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai viral liburan ke Jepang tanpa izin dari pihak terkait.

Liburan yang dilakukan saat Hari Raya itu lantas mencuri perhatian warganet, hingga mendapati sentilan dari para pimpinan pejabat.

Pasalnya, hal tersebut menyalahi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagai kepala daerah, Lucky Hakim seharusnya mengajukan izin perjalanan ke luar negeri melalui Gubernur Jawa Barat, yang kemudian diteruskan ke Mendagri.

Namun, Lucky mengaku, ia tidak mengetahui adanya kewajiban ini. Kendati tidak ada unsur kesengajaan dan diketahui bahwa perjalanan tersebut tidak melibatkan dana publik, hal ini tetap menjadi perhatian pihak Kemendagri.

Ketidaktahuan terhadap aturan ini tidak serta-merta membebaskan seorang pejabat negara dari kewajiban untuk mematuhinya.

Lalu, apa sanki yang diberikan Kemendagri untuk Lucky Hakim setalah viral liburan ke Jepang tanpa izin?

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata sebagai Penerima Bansos? Cairkan Saldo Dana Rp600.000 per Tahap dari Pemerintah Via BPNT 2025

Apa Sanksi dari Kemendagri untuk Lucky Hakim?

Setelah dilakukan penyelidikan, Kemendagri akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Lucky Hakim.

Sanksi tersebut berupa kewajiban untuk menjalani magang selama tiga bulan di Kantor Kementerian Dalam Negeri.

Menurut keterangan Jubir Kemendagri, sanksi ini diambil sebagai langkah pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan.

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan," ungkap Jubir Kemendagri seperti dikutip Poskota.co.id melalui akun YouTube Intens Investigasi, pada Rabu, 23 April 2025.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 Lewat Bansos BPNT, Ini Prediksi Penyaluran Uang Subsidi Bantuan Sosial November

Sanksi magang ini juga bisa dibilang cukup ringan, mengingat tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang atau dana negara dalam perjalanan tersebut.

Selain itu, tidak ada bukti bahwa liburan tersebut dilakukan untuk tujuan yang bertentangan dengan tugas pemerintahan.

Meskipun demikian, aturan tetaplah aturan, dan sebagai pejabat publik, Lucky Hakim harus mematuhi regulasi yang ada.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut menegur Lucky Hakim yang tidak izin untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau mau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," jelas Dedi Mulyadi dalam unggahannya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan, dirinya sempat menghubungi Lucky Hakim melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons.

Tags:
KemendagriKementerian Dalam Negerisanksi Lucky HakimLucky Hakimliburan ke JepangLucky Hakim liburan JepangBupati Indramayu Lucky HakimBupati Indramayu

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor