Ada beberapa risiko galbay pinjol yang akan didapatkan masyarakat kalau telat bayar utang. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Sengaja Galbay Pinjol dan Kabur? Waspadai 4 Risikonya

Rabu 23 Apr 2025, 14:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Galbay pinjol sebaiknya perlu dihindari oleh setiap nasabah untuk menghindari sejumlah hal buruk di masa mendatang.

Tak sedikit nasabah yang dengan sengaja melakukan gagal bayar (galbay ) pinjaman online (pinjol) agar tidak perlu membayar utang dan bunga yang menumpuk.

Perlu diketahui bahwa galbay pinjol merupakan suatu keadaan ketika nasabah pinjaman online atau pinjaman daring (pindar) tidak mampu melunasi utang di fintech peer to peer (P2P) lending.

Baca Juga: Terlilit Utang Pinjol Rp70 Juta, Kakek Asal Gresik Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Bisnis Terlarang

Ketika mengajukan pinjaman dana di platform pinjol, ada sejumlah masyarakat yang utang nya masih belum lunas dan sudah lewat dari tenor atau rentang waktu yang ditentukan.

Ada banyak konsekuensi yang akan diterima masyarakat jika gagal bayar utang g pinjol, naik yang didapat dari aplikasi pinjaman itu sendiri, maupun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Risiko Galbay Pinjol

Galbay pinjol merupakan tindakan yang tidak baik dan seharusnya tidak dilakukan oleh setiap nasabah.

Mengutip dari laman resmi Easycash, berikut ini sejumlah risiko galbay pinjol yang akan dirasakan nasabah apabila sengaja galbay.

1. Denda dan bunga akan menumpuk

Gagal bayar atau galbay pinjaman di fintech peer to peer P2P lending sudah pasti akan membuat denda dan bunga utang akan menumpuk.

Jika dibiarkan semakin lama, maka utang akan semakin menumpuk sehingga kamu sulit melakukan pelunasan.

Baca Juga: Kamu Terjerat Galbay Pinjol? Ini Cara Menjawab DC Lapangan Tanpa Bikin Masalah Baru

2. Masuk dalam "daftar hitam" Slik OJK

Para debitur yang tidak mampu melunasi utang atau galbay maka salah satu risiko terburuknya, yaitu masuk "daftar hitam" di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika nama mu sudah masuk ke dalam daftar tersebut, maka akan sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan akses di berbagai layanan keuangan pada masa mendatang.

3. Dapat ancaman dari DC lapangan

Sudah menjadi rahasia umum jika sejumlah layana pinjol, terutama pinjol ilegal punya debt collector (DC) lapangan yang terkenal akan cara penagihan yang kasar.

Bukan hanya sekadar ancaman melalui pesan, namun ausdha ada banyak kasus di mana DC pinjol menagih utang dengan melakukan tindak kekerasan hingga membahayakan nyawa debitur.

Maka dari itu, untuk menghindari didatangi oleh DC lapangan, pastikan kamu tidak telat bayar utang dan jangan sampai galbay pinjol.

4. Pemutusan hubungan dengan layanan pemberi pinjaman

Risiko lainnya yang akan diterima nasabah kalau sampai menunggak utang, yaitu pemutusan hubungan dengan layanan pemberi pinjaman.

Kalau sudah begitu, kamu akan kesulitan saat membutuhkan pinjaman untuk kebutuhan mendesak lain di masa depan

Demikian informasi mengenai sejumlah risiko yang bisa didapat oleh para debitur atau nasabah yang dengan sengaja galbay pinjol

Tags:
DC lapangangagal bayar galbay pinjolpinjaman daringpindarpinjaman online pinjol ilegal pinjol DC pinjol

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor