Pinjaman online dengan agunan sebagai upaya mitigasi risiko gagal bayar di sektor fintech Indonesia. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Pinjol Akan Wajibkan Agunan, Kredit Macet Disebut Semakin Mengkhawatirkan

Rabu 23 Apr 2025, 07:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan perkembangan teknologi finansial, pinjaman online (pinjol) semakin diminati oleh masyarakat Indonesia sebagai alternatif pembiayaan yang mudah dan cepat.

Penggunaannya yang praktis melalui aplikasi berbasis digital, serta proses yang tidak memerlukan survei atau jaminan fisik, menjadikan pinjol menjadi pilihan utama bagi mereka yang membutuhkan dana mendesak.

Namun, kemudahan tersebut tidak dibarengi dengan kesadaran finansial yang cukup, yang berujung pada tingginya angka kredit macet.

Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjol Legal Syariah Terbaik 2025, 100 Persen Bebas Riba dan Terdaftar OJK

Peningkatan Kredit Macet di Pinjaman Online

Melansir dari channel Youtube @Mari Channel, pinjaman online kini mengalami peningkatan yang signifikan dalam hal jumlah pengguna. Sayangnya, banyak nasabah yang tidak dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Kredit macet ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru, kredit macet dari pinjol pada Maret 2025 tercatat mencapai 2,1 triliun rupiah, dan ada lebih dari 20 perusahaan pinjol yang terancam bangkrut akibat jumlah nasabah yang gagal bayar semakin banyak.

Kredit macet ini umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian antara kemampuan nasabah untuk membayar dan besarnya pinjaman yang diberikan.

Para pemberi pinjaman cenderung memberikan limit yang tinggi tanpa adanya verifikasi yang memadai, serta bunga yang seringkali tidak masuk akal. Sehingga, banyak nasabah yang terjebak dalam lingkaran utang yang semakin membesar.

Permasalahan dengan Kolektor Pinjol

Selain faktor ekonomi, teror dari kolektor pinjol yang seringkali tidak etis menjadi masalah besar bagi nasabah. Banyak nasabah yang terpaksa melakukan 'galbai' (tidak membayar) karena teror yang diterima dari kolektor.

Beberapa kolektor bahkan tidak segan-segan menyebarkan data pribadi nasabah dan menghina mereka. Praktik-praktik ini menciptakan ketakutan yang mendalam bagi para nasabah, memaksa mereka untuk berhutang lebih banyak untuk menutupi utang yang ada, sehingga menambah beban finansial mereka.

Kebijakan Baru OJK: Agunan sebagai Solusi

Sebagai respons terhadap meningkatnya angka kredit macet dan masalah yang timbul, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah merancang regulasi baru yang mengharuskan pinjaman online untuk menggunakan agunan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko gagal bayar yang dapat merugikan baik pihak nasabah maupun penyedia pinjol.

Dengan adanya agunan, perusahaan pinjol dapat mengamankan dana yang dipinjamkan. Jika nasabah gagal bayar, barang atau aset yang dijadikan jaminan dapat disita dan dijual untuk menutupi kerugian perusahaan.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menurunkan tingkat kredit macet, karena nasabah yang harus memberikan jaminan akan lebih berhati-hati dalam mengajukan pinjaman dan lebih bertanggung jawab terhadap kewajiban mereka.

Dampak Kebijakan Agunan terhadap Nasabah dan Perusahaan

Bagi nasabah yang telah terlanjur gagal bayar, penerapan agunan akan menambah beban mereka, terutama jika mereka tidak memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan.

Namun, bagi mereka yang masih mampu membayar, agunan memberikan rasa aman, karena mereka tidak perlu khawatir tentang teror kolektor yang dapat merusak kehidupan pribadi mereka.

Sementara itu, bagi perusahaan pinjol, kebijakan agunan bisa menjadi solusi untuk menghindari kebangkrutan akibat kredit macet.

Namun, penerapan agunan juga harus disertai dengan pengelolaan yang bijaksana, agar tidak menambah kesulitan bagi nasabah yang tengah berjuang menghadapi kondisi ekonomi yang sulit.

Baca Juga: 3 Cara Klaim Saldo DANA Gratis, Dapatkan Bonus hingga Rp230.000 ke Dompet Elektronik

Penyelesaian Masalah Gagal Bayar: Pilihan untuk Nasabah

Bagi nasabah yang terjebak dalam situasi gagal bayar, sebaiknya mereka tidak memaksakan diri untuk terus membayar pinjaman dengan cara-cara yang berisiko, seperti meminjam dari pinjol lain.

Hal ini akan memperburuk kondisi mereka. Salah satu solusi adalah dengan bergabung dengan kelompok atau komunitas yang mendukung nasabah galbai, di mana mereka bisa mendapatkan informasi dan bantuan terkait cara mengatasi teror dari kolektor.

Selain itu, penting bagi nasabah untuk mengedukasi diri mereka mengenai hak-hak mereka sebagai konsumen pinjaman.

Mereka tidak dapat dipidana hanya karena tidak mampu membayar utang, dan undang-undang melindungi mereka dari praktik penagihan yang tidak etis.

Pemerintah dan lembaga pengawas seperti OJK juga harus terus memantau dan mengawasi industri pinjaman online untuk memastikan bahwa praktik yang dilakukan tidak merugikan nasabah.

Peran OJK dalam Memitigasi Risiko Pinjaman Online

OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi industri pinjaman online.

Dengan semakin banyaknya kasus kredit macet dan pinjol yang terancam bangkrut, OJK perlu memperketat regulasi dan memastikan bahwa perusahaan pinjol yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang ada.

Dalam hal ini, OJK juga berencana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan manfaat pinjaman online. Edukasi ini penting untuk mencegah masyarakat terjebak dalam praktik pinjol ilegal yang tidak memiliki lisensi dan memberikan pinjaman dengan bunga yang tidak wajar.

Kebijakan agunan yang diterapkan oleh OJK untuk pinjaman online merupakan langkah yang perlu diambil guna mengatasi tingginya angka kredit macet dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi perusahaan pinjol.

Meskipun ini bisa memberi dampak negatif pada nasabah yang kesulitan, kebijakan ini memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak, yakni nasabah dan perusahaan pinjol.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini dapat menciptakan sistem pinjaman yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Namun, kesadaran dan edukasi masyarakat mengenai pinjaman online harus terus ditingkatkan untuk meminimalkan risiko gagal bayar dan memastikan keberlanjutan industri pinjol di Indonesia.

Tags:
risiko kredit fintechkebijakan barupinjol agunanOJK kredit macetgagal bayar Pinjaman onlinePinjol Galbay

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor