POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pinjaman online (pinjol) ilegal membuka celah kejahatan yang semakin kompleks.
Tak sedikit masyarakat yang secara tidak sadar atau tanpa kehati-hatian menyebarkan data NIK KTP ke aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jika KTP kalian sudah terdaftar di sistem pinjol ilegal, maka besar kemungkinan data pribadi kalian disalahgunakan," bunyi keterangan yang disampaikan kanal YouTube Fintect.id, seperti dikutip pada Rabu, 23 April 2025.
Lebih parah lagi, ada juga yang datanya tersebar karena bocornya database pinjol ilegal karena pernah menyimpan identitas kamu.
Akibatnya, banyak korban yang tiba-tiba menerima tagihan pinjaman online yang tak pernah diajukan, atau bahkan mendapatkan ancaman dari debt collector (DC) pinjol.
Situasi ini tentu membuat panik dan khawatir. Bagaimana tidak? Nama baik, reputasi, dan kenyamanan hidup bisa terganggu karena kelalaian kecil atau kejahatan siber yang tak terlihat.
Namun perlu diingat, jangan panik terlebih dahulu. Justru dalam kondisi seperti ini, ketenangan dan pengetahuan menjadi kunci utama agar tidak terjebak lebih jauh.
Apabila NIK KTP kamu sudah terlanjur disebar oleh pinjol ilegal, pastikan untuk melakukan hal-hal yang tepat, sistematis, dan terarah.
Baca Juga: Terlanjur Pinjam Dana di Pinjol Ilegal? Begini Cara Hapus Data di Aplikasinya
Cara Mengatasi Data yang Disebar Pinjol
Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kamu lakukan untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan data seperti disampaikan kanal YouTube Fintect.id.
1. Cek Semua Aplikasi Pinjol Ilegal
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah cek seluruh aplikasi pinjaman online yang ilegal di perangkat.
Pastikan tidak ada data kamu yang digunakan untuk mengajukan pinjaman di aplikasi-aplikasi tersebut.
Jika kamu memang tidak pernah menggunakan layanan mereka, lebih baik hapus atau tutup akun secara permanen agar data kamu tidak bisa digunakan sembarangan.
2. Pantau SMS, Email, dan Notifikasi Secara Rutin
Selanjutnya, kamu juga harus rajin memantau SMS, email, atau notifikasi aplikasi perbankan dan dompet digital.
Jika ada notifikasi tagihan atau penagihan dari pinjol yang tidak kamu kenal, jangan langsung mengabaikan.
Simpan semua bukti komunikasi tersebut karena akan sangat berguna jika kamu harus membuat laporan ke pihak berwenang.
3. Laporkan ke OJK dan Kantor Polisi
Jika kamu benar-benar mendapatkan penagihan dari pinjol yang tidak pernah kamu ajukan, langkah penting selanjutnya adalah melapor ke OJK dan kepolisian setempat.
Sampaikan bahwa data KTP kamu telah disalahgunakan. Sertakan juga dokumen pendukung, seperti rekening pribadi, rekening koran, dan tangkapan layar komunikasi.
Baca Juga: Galbay Pinjol Cukup dengan Hapus Aplikasi Apakah Aman? Ini Penjelasan Lengkapnya!
4. Gunakan UU Perlindungan Data Pribadi
Kabar baiknya, saat ini DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kamu bisa menggunakan payung hukum ini untuk melindungi dirimu dari penyalahgunaan data.
UU ini dapat kamu jadikan dasar hukum saat melaporkan kasus ke pihak kepolisian atau bahkan menuntut oknum atau aplikasi yang menyalahgunakan datamu.
5. Jika Data Digunakan untuk Penipuan, Segera Klarifikasi
Kalau ternyata NIK atau KTP kamu digunakan oleh oknum untuk melakukan penipuan, kamu harus segera membuat klarifikasi resmi, baik kepada pihak yang menjadi korban maupun kepada pihak berwajib.
Jelaskan bahwa kamu tidak terlibat dan data kamu telah disalahgunakan. Hal ini penting agar kamu tidak ikut terseret dalam proses hukum yang bukan tanggung jawabmu.
Kasus penyalahgunaan data pribadi memang semakin marak, terutama oleh pinjol ilegal. Tapi bukan berarti kamu tidak bisa menghadapinya.
Kuncinya adalah jangan panik, tetap waspada, kumpulkan bukti, dan ambil tindakan yang tepat agar terhindar dari penyalahgunaan pinjol ilegal.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.