POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) yang valid berpotensi mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua.
Pemerintah Indonesia kini kembali menyalurkan dana bansos PKH kepada masyarakt yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui NIK KTP yang memenuhi syarat.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong kesejahteraan dan membantu keluarga rentan dalam memenuhi kebutuhan hidup selama satu tahun.
Tentunya, hanya NIK KTP yang memenuhi syarat di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSE) saja yang berhak terima bantuan PKH tahap dua.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTSE
Penerima harus terdaftar dalam DTSE oleh Kementerian Sosial RI.
Cukup dengan modal NIK KTP yang valid dan terdaftar, Anda bisa terima dana bansos PKH dengan total mencapai Rp2.400.000 selama satu tahun.
Baca Juga: Waspada! Ini Daftar Kesalahan yang Bikin Saldo Dana Bansos PKH 2025 Gagal Cair ke NIK KTP Milik Anda
Menurut Kemensos, validasi dan kesesuaian NIK dengan data Dukcapil sangat berpengaruh, apabila NIK KPM bermasalah atau elum terdaftar di DTSE maka Anda dianggap tidak dapat menerima bansos apapun termasuk PKH.
Artinya penyaluran bantuan ini sudah terhubung langsung dengan NIK KTP, sehingga hanya KPM yang sudah tercatat secara resmi dan valid yang akan menerima dana tersebut.
Dana bantuan ini diperuntukan bagi masyarakat rentan yang terdaftar dalam DTSE dan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kementerian Sosial.
Nantinya, dana bansos PKH disalurkan secara bertahap dan langsung masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KPM yang terdaftar.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2025
- Tahap pertama cair dibulan Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua cair dibulan April hingga Juni 2025.
- Tahap ketiga cair dibulan Juli hingga September 2025.
- Tahap keempat cair dibulan Oktober hingga Desember 2025.
Pada setiap tahunnya, pemerintah selalu melakukan pembaruan system data penerima, seperti kriteria baru penerima PKH 2025 Untuk bisa menerima bantuan PKH 2025.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2025
- Terdaftar dalam DTSE Kemensos.
- Memiliki NIK aktif dan tercatat di Dukcapil.
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memenuhi salah satu komponen bantuan seperti: - Ibu hamil atau menyusui - Anak usia dini (0–6 tahun) - Anak sekolah (SD, SMP, SMA) - Lansia (di atas 70 tahun) - Penyandang disabilitas berat
Bantuan PKH akan disalurkan secara bertahap dalam 4 termin selama setahun, dengan jumlah bantuan yang diterima berbeda tergantung kategori.
Nominal Bansos PKH 2025
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3000.000/tahun
- Anak usia dini usia 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Pendidikan SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
- Pendidikan SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun
- Pendidikan SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun.
Perlu diketahui bahwa dalam satu keluarga bisa saja mendapat lebih dari satu kategori bantuan selama memenuhi syarat dan tidak melampaui ketentuan maksimal penerimaan yang ditetapkan pemerintah.
Cara Cek Apakah Nama Anda Termasuk Penerima PKH 2025
1. Akses situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih wilayah domisili sesuai data KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan
Baca Juga: UPDATE! Bansos PKH 2025 Tambah Kategori Penerima, Dana Bantuan hingga Rp10,8 Juta per Tahun
3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan e-KTP
4. Ketik kode captcha yang muncul di layar
5. Klik tombol “Cari Data” Sistem akan menampilkan hasil pencocokan berdasarkan NIK dan data DTKS. Jika Anda terdaftar sebagai penerima PKH, akan muncul informasi nama penerima, jenis bantuan, dan status pencairan.