Pinjaman online mudah cair tanpa BI Checking? Hati-hati modus pinjol ilegal! (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Apakah Bisa Pinjaman Online Tanpa BI Checking? Ini Risiko yang Wajib Diketahui

Rabu 23 Apr 2025, 13:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan dana cepat, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal kian merajalela. Melansir informasi dari kanal YouTube Bang Kiidiw, salah satu video yang viral baru-baru ini memperlihatkan bagaimana seorang pengguna dengan mudah mencairkan dana hingga Rp2,8 juta dari aplikasi pinjol tanpa verifikasi ketat.

Aplikasi tersebut mengklaim prosesnya cepat, tanpa SLIK OJK, dan bisa menggunakan data busuk, memancing minat banyak orang yang butuh dana instan.

Yang lebih mengkhawatirkan, aplikasi seperti "Dana Now" menawarkan pencairan dana ke rekening atau e-wallet hanya dengan syarat minimal, seperti nomor HP aktif dan KTP.

Namun, di balik kemudahan itu, tersembunyi bunga dan biaya layanan yang sangat tinggi, membuat nasabah terjebak dalam lingkaran utang. Tak jarang, korban kemudian mendapat tekanan melalui ancaman dan intimidasi saat gagal membayar.

Baca Juga: Hati-Hati DC Lapangan! Berikut Daftar Pinjol yang Wajib Anda Tahu Sebelum Meminjam!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar.

"Pinjol legal harus memiliki izin dan tercatat di SLIK OJK. Jika ada yang menawarkan pinjaman tanpa persyaratan jelas, itu adalah modus penipuan," kata bang kiidiw.

Masyarakat diimbau selalu memverifikasi legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman untuk menghindari risiko penyalahgunaan data dan penagihan kasar.

Pinjol Ilegal Manfaatkan Celah "Tanpa SLIK OJK"

Dalam video tersebut, pengguna merekomendasikan aplikasi pinjol bernama "Dana Now" yang mengklaim sebagai pinjaman online mudah cair, bahkan tanpa pengecekan BI Checking atau SLIK OJK. Syaratnya pun terkesan sederhana:

Aplikasi ini juga menawarkan pencairan dana ke rekening bank atau e-wallet seperti Dana, OVO, dan GoPay. Namun, yang mengkhawatirkan, bunga dan biaya layanan yang dibebankan sangat tinggi, dengan total pengembalian hampir 3x lipat dari pinjaman awal.

Baca Juga: Mau Pinjam Uang Tapi Gak Punya KTP? Deretan APK Pinjol Cepat Cair Ini Bisa Bantu Kamu

OJK Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal

OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal yang tidak terdaftar di daftar pinjol OJK. Pinjol legal wajib memiliki izin dan tercatat di SLIK OJK.

Jika ada yang menawarkan pinjaman tanpa persyaratan jelas, itu adalah modus penipuan. Beberapa risiko bermain dengan pinjol tanpa SLIK OJK antara lain:

Baca Juga: Ganti Nomor HP karena Gagal Bayar Pinjol? Ternyata Ini Risiko Terburuknya

Tips Aman Mengajukan Pinjaman Online

Bagi yang membutuhkan pinjaman online, pastikan:

Praktik pinjol ilegal dengan modus "tanpa SLIK OJK" dan "data busuk mudah cair" terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi setiap calon peminjam untuk selalu memverifikasi legalitas platform pinjaman online melalui situs resmi OJK sebelum melakukan pengajuan.

Pastikan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menghindari risiko penyalahgunaan data dan penagihan yang tidak manusiawi.

Dengan semakin cerdas dan teliti dalam memilih pinjaman online, diharapkan masyarakat bisa terhindar dari jerat utang dan praktik penipuan yang merugikan. Keamanan dan kenyamanan dalam mengakses layanan keuangan harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak.

Disclaiemer: Informasi ini hanya bersifat edukatif dan informatif, setiap pinjaman mengandung risiko seperti bunga tinggi, penagihan tidak etis, dan penyalahgunaan data. Pembaca bertanggung jawab penuh atas keputusan finansialnya dan wajib verifikasi legalitas pinjol melalui OJK sebelum mengajukan. Pahami seluruh syarat ketentuan, termasuk konsekuensi gagal bayar.

Tags:
BI CheckingPinjol legalOJK nomor HPKTPSLIK OJK pinjol pinjaman online

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor