Pinjaman online legal menjadi solusi keuangan praktis, namun waspada terhadap pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kerugian besar. Pastikan memilih layanan yang terdaftar OJK. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

EKONOMI

2 Pinjol Terancam Bangkrut di 2025, OJK Fokus pada Gagal Bayar Ilegal: Wajib Tahu Cara Menghindarinya

Rabu 23 Apr 2025, 07:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi finansial, pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dana secara cepat dan praktis.

Namun, dengan berkembangnya pinjol, muncul pula fenomena yang tidak diinginkan seperti pinjol ilegal yang merugikan banyak pihak.

Terlebih lagi, beberapa pinjol terkemuka yang dijalankan secara ilegal atau dengan pengelolaan yang buruk, berisiko menghadapi kebangkrutan.

Menurut laporan terbaru yang dilansir dari channel Youtube @Desi Sutriani, dua perusahaan pinjol besar diperkirakan akan mengembalikan izin usaha mereka kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tahun ini.

Baca Juga: Pinjol Akan Wajibkan Agunan, Kredit Macet Disebut Semakin Mengkhawatirkan

Fenomena Pinjaman Online Ilegal

Fenomena pinjaman online ilegal semakin merebak di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari meningkatnya jumlah masyarakat yang memanfaatkan pinjol untuk kebutuhan dana cepat tanpa memperhatikan legalitas dan risiko yang menyertainya.

Perusahaan pinjol ilegal seringkali menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi, serta melibatkan praktik teror atau pemerasan terhadap debitur yang gagal membayar.

Bahkan, beberapa perusahaan pinjol ilegal diduga melakukan penggelapan uang dan penipuan terhadap peminjam dan pemberi pinjaman.

Kebangkrutan Pinjol dan Dampaknya

Dua perusahaan pinjol yang diperkirakan akan bangkrut tahun ini adalah PT Lunaria Anua Teknologi (Koin P2P) dan PT Croui Membangun Bangsa.

Kedua perusahaan ini tengah menghadapi masalah besar terkait gagal bayar dan penggelapan dana. PT Lunaria Anua Teknologi, yang dikenal dengan nama Koin P2P, mengalami masalah besar akibat adanya dugaan tindak pidana oleh salah satu peminjam besar. Masalah ini menyebabkan keterlambatan pembayaran kepada lender (pemberi pinjaman).

Sementara itu, PT Croui Membangun Bangsa juga menghadapi masalah yang serupa. Perusahaan ini diduga melakukan penggelapan dana yang disalurkan oleh PT Bank Jitras Indonesia Tbk.

Bank besar ini bahkan sudah melaporkan manajemen Croui atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Kasus-kasus semacam ini menunjukkan betapa rentannya sistem pinjaman online yang tidak diawasi dengan baik, yang bisa merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan investor.

OJK dan Pengawasan Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi perkembangan fintech, termasuk pinjaman online.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia, OJK telah menetapkan berbagai regulasi untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal.

Salah satu aturan penting adalah kewajiban bagi penyelenggara pinjaman online untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum.

Namun, meskipun OJK telah berupaya mengawasi dan menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal, banyak perusahaan yang masih melanggar aturan dan beroperasi tanpa izin.

Beberapa perusahaan pinjol ilegal bahkan menggunakan berbagai trik untuk menarik pelanggan, termasuk menjanjikan proses pencairan dana yang sangat cepat tanpa memperhatikan kelayakan atau legalitas.

Peran Masyarakat dalam Menghindari Pinjaman Online Ilegal

Sebagai konsumen, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih pinjaman online. Jangan mudah tergoda dengan janji-janji pinjaman cepat dan mudah tanpa mempertimbangkan legalitasnya.

Jika ada perusahaan pinjol yang meminta uang muka atau biaya di awal, sebaiknya segera waspada, karena itu adalah salah satu tanda dari praktik penipuan.

Pemerintah melalui OJK sudah berupaya untuk menutup pinjol ilegal, namun tetap saja, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menghindari kerugian finansial.

Upaya OJK dalam Menangani Kasus Pinjol Ilegal

OJK terus berupaya melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan fintech, termasuk pinjol. Jika ada perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya, OJK berhak untuk mencabut izin operasional perusahaan tersebut.

Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa industri fintech di Indonesia beroperasi dengan transparansi dan keadilan.

Salah satu langkah yang diambil oleh OJK adalah bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku penggelapan atau penipuan dalam pinjaman online.

Selain itu, OJK juga memperkenalkan beberapa inisiatif untuk memperketat pengawasan, baik secara on-site maupun off-site, terhadap perusahaan fintech.

Baca Juga: Mabar 4 Game Penghasil Saldo DANA Bisa Klaim Uang Gratis Setiap Minggu, Langsung Main Sekarang!

Persepsi Publik dan Tantangan dalam Industri Pinjol

Industri pinjaman online di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi regulasi maupun kepercayaan masyarakat.

Banyak masyarakat yang masih memiliki anggapan bahwa pinjol ilegal adalah jalan keluar yang cepat dan mudah untuk masalah keuangan mereka. Padahal, tanpa disadari, banyak dari mereka yang terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit dilunasi.

Selain itu, pengawasan yang ketat terhadap pinjol ilegal masih menjadi tantangan besar bagi OJK. Meskipun sudah ada berbagai kebijakan yang mengatur, masih banyak praktik ilegal yang bisa lolos dari pengawasan.

Oleh karena itu, edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pinjol ilegal sangat diperlukan, agar mereka dapat lebih bijak dalam memilih pinjaman online.

Fenomena kebangkrutan yang dialami oleh dua perusahaan pinjol besar di Indonesia menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap industri fintech, terutama pinjaman online.

Masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam memilih pinjol dan tidak mudah tergiur dengan janji pinjaman cepat tanpa memahami resikonya.

OJK memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur dan mengawasi perusahaan fintech, namun peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk mengurangi dampak negatif dari pinjaman ilegal.

Tags:
Kebangkrutan Perusahaan FintechOJK dan Regulasi PinjolPinjol IlegalKredit OnlinePengawasan OJKKebangkrutan PinjolFintech IndonesiaGagal Bayar PinjolOJK Pinjaman Online Ilegal

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor