POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini publik dihebohkan dengan rentetan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sejumlah dokter di Indonesia, salah satunya adalah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria.
Azwindar terbukti bersalah atas laporan yang dilayangkan oleh korban, seorang mahasiswi yang mengaku direkam saat dirinya mandi di kosan. Kamar mandi korban dengan ruangan Dokter PPDS UI tersebut saling menempel.
Atas perbuatannya, Azwindar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun penjara dengan hukuman dari sejumlah pasal tentang pornografi.
“Perbuatan pelaku, penyidik menerapkan pasal 4 Jo, pasal 29 Jo, dan pasal 9 Jo, pasal 35 UU RI 44 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 21 April 2025.
Selain itu, Firdaus menjelaskan, pelaku melakukan tindakan pornografi dengan melakukan perekaman secara diam-diam tersebut sebagai konsumsi pribadi.
“Keterangan pelaku, hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” lanjut dia.
Azwindar diketahui merupakan warga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan sudah memiliki keluarga seorang istri serta anak.
Pengakuan Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi
Melihat video yang beredar luas di media sosial, nampak Azwindar telah mengenakan seragam berwarna oranye dengan kedua tangan terkunci oleh borgol.
Dengan raut wajah penuh kecemasan, dia mengakui perbuatan tidak senonohnya itu di hadapan publik meski dengan kepala tertunduk dengan suara yang melemah.