Ilustrasi dokter PPDS UI yang lakukan pelecehan seksual. (Sumber: Kemenkes)

JAKARTA RAYA

Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus Jadi Tersangka, Begini Kronologi dan Pengakuannya

Selasa 22 Apr 2025, 14:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini publik dihebohkan dengan rentetan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sejumlah dokter di Indonesia, salah satunya adalah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria.

Azwindar terbukti bersalah atas laporan yang dilayangkan oleh korban, seorang mahasiswi yang mengaku direkam saat dirinya mandi di kosan. Kamar mandi korban dengan ruangan Dokter PPDS UI tersebut saling menempel.

Atas perbuatannya, Azwindar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun penjara dengan hukuman dari sejumlah pasal tentang pornografi.

“Perbuatan pelaku, penyidik menerapkan pasal 4 Jo, pasal 29 Jo, dan pasal 9 Jo, pasal 35 UU RI 44 Tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 21 April 2025.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata sebagai Penerima Bansos? Cairkan Saldo Dana Rp600.000 per Tahap dari Pemerintah Via BPNT 2025

Selain itu, Firdaus menjelaskan, pelaku melakukan tindakan pornografi dengan melakukan perekaman secara diam-diam tersebut sebagai konsumsi pribadi.

“Keterangan pelaku, hanya untuk konsumsi sendiri, tidak untuk dijual atau disebarkan ke orang lain,” lanjut dia.

Azwindar diketahui merupakan warga Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan sudah memiliki keluarga seorang istri serta anak.

Pengakuan Dokter PPDS UI yang Rekam Mahasiswi

Melihat video yang beredar luas di media sosial, nampak Azwindar telah mengenakan seragam berwarna oranye dengan kedua tangan terkunci oleh borgol.

Baca Juga: Viral Robby Abbas Sebut Ada Caleg Sekaligus Mantan Penyanyi Dangdut Ini Banting Setir Jualan Nasi Tempong, Siapa Dia?

Dengan raut wajah penuh kecemasan, dia mengakui perbuatan tidak senonohnya itu di hadapan publik meski dengan kepala tertunduk dengan suara yang melemah.

Dia mengaku, aksi tindakan pornografinya itu adalah salah satu wujud kekhilafan dirinya dan mengatakan, sebelum nya tidak pernah mengetahui korban.

“Khilaf, pak. Tidak pernah (mengenal korban). Kalau lubang ventilasi sudah ada sejak saya masuk kos,” kata Azwindar, dikutip dari TikTok Infora.

Saat ditanya berapa kali korban sudah melakukan aksinya itu, dia mengaku hanya sekali.

“Tidak pernah, pak. Baru sekali,” lanjut dia.

Kronologi Kejadian

Pada laporan kepolisian, korban menceritakan kronologi kejadian. Awalnya, korban berinisial SS sedang mandi di kamar mandi indekos-nya yang berdempetan dengan kamar pelaku. Kemudian, dia menyadari ada yang berusaha merekamnya secara diam-diam.

Mengetahui hal tersebut, SS spontan berteriak sehingga menarik perhatian penghuni kos lainnya. Pelaku pun tidak mengelak, ternyata benar bahwa ada rekaman video korban sedang mandi di handphone miliknya.

“Dengan bantuan pengelola kos dan penghuni lainnya, SS melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/915/IV2025/Polres Metro Jakpus/ Polda Metro Jaya,” tulis informasi yang dinggah @drg.Mirza, dikutip pada Kamis, 17 Apri 2025.

Tags:
Universitas Indonesiapornografipelecehan seksualDokter PPDS UIDokter PPDS UI rekam mahasiswi mandi jadi tersangka

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor