POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan, bisa mengklaim keberhasilan mendapatkan pinjaman hingga Rp16 juta tanpa melalui proses verifikasi SLIK OJK.
Hal tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Gebang Kiidiw yang dalam unggahannya menampilkan seorang pengguna yang dengan bangga memamerkan cara mendapatkan dana cepat dari aplikasi tidak resmi, menggunakan data palsu atau "data busuk".
Klaim seperti pinjol langsung cair tanpa SLIK OJK, dan mudah di-ACC meski pakai data tidak valid, menjadi daya tarik utama bagi banyak orang yang putus asa mencari pinjaman instan.
Namun, di balik janji kemudahan itu, tersimpan risiko besar yang bisa menjerat peminjam dalam lingkaran utang dan pelanggaran privasi.
Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Tanpa Pengecekan BI Checking, Ini Bahayanya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar.
Pasalnya, praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sering kali disertai metode penagihan kasar dan bunga yang mencekik. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas pinjol melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
Pinjol Ilegal dengan Janji Manis
Dalam video yang beredar, seorang pengguna mengaku berhasil mencairkan dana dari aplikasi bernama Dana Fleksibel tanpa melalui pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Klaim seperti pinjol tanpa SLIK OJK, pinjaman online data busuk mudah cair, dan pinjol ilegal aman galbay (gagal bayar) menjadi daya tarik utama bagi calon peminjam yang kesulitan mengakses pinjaman legal.
Metode yang ditawarkan:
- Penghapusan riwayat SMS dan panggilan terkait tagihan pinjol sebelumnya.
- Penggunaan data palsu pada pendapatan bulanan dan kontak darurat.
- Pencairan cepat tanpa verifikasi ketat, dengan tenor hanya 7 hari dan potongan biaya layanan yang besar.
Baca Juga: Syarat Ajukan Pinjol Legal Kredito, Layanan Sudah Terverifikasi OJK
Bahaya Pinjol Ilegal
Meskipun menjanjikan kemudahan, pinjol ilegal memiliki risiko tinggi, seperti:
- Bunga dan Denda yang Membeludak: Bunga harian bisa mencapai puluhan persen, membuat nasabah terjerat utang.
- Penagihan dengan Cara Kasar: Banyak korban mengeluhkan ancaman, pelecehan, hingga penyebaran data pribadi.
- Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak memiliki izin, sehingga tidak ada perlindungan hukum bagi konsumen.
OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan pinjol legal yang terdaftar di OJK dan memeriksa riwayat kredit melalui SLIK OJK sebelum mengajukan pinjaman.
"Pinjaman online ilegal berisiko merugikan masyarakat. Pastikan meminjam di platform yang terdaftar dan berizin," tegas Kepala Biro Humas OJK, Senin lalu.
Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Syariah Bebas Riba 2025
Tips Hindari Pinjol Ilegal
- Cek Daftar Pinjol Legal di Situs OJK.
- Hindari Aplikasi dengan Persyaratan Tidak Jelas.
- Jangan Berikan Akses ke SMS, Kontak, atau Galeri.
- Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK atau Polisi.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur iming-iming "pinjol langsung cair" tanpa proses verifikasi. Keamanan dan kenyamanan finansial harus menjadi prioritas utama.