Pinjol langsung cair tanpa verifikasi SLIK OJK marak di 2025. Simak bahaya pinjaman online ilegal, modus penipuan, dan cara melaporkannya ke OJK. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Pinjol Ilegal Janjikan Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa SLIK OJK, Waspada Modus Baru!

Minggu 20 Apr 2025, 10:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan, bisa mengklaim keberhasilan mendapatkan pinjaman hingga Rp16 juta tanpa melalui proses verifikasi SLIK OJK.

Hal tersebut disampaikan melalui kanal YouTube Gebang Kiidiw yang dalam unggahannya menampilkan seorang pengguna yang dengan bangga memamerkan cara mendapatkan dana cepat dari aplikasi tidak resmi, menggunakan data palsu atau "data busuk".

Klaim seperti pinjol langsung cair tanpa SLIK OJK, dan mudah di-ACC meski pakai data tidak valid, menjadi daya tarik utama bagi banyak orang yang putus asa mencari pinjaman instan.

Namun, di balik janji kemudahan itu, tersimpan risiko besar yang bisa menjerat peminjam dalam lingkaran utang dan pelanggaran privasi.

Baca Juga: Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Tanpa Pengecekan BI Checking, Ini Bahayanya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar.

Pasalnya, praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sering kali disertai metode penagihan kasar dan bunga yang mencekik. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas pinjol melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Pinjol Ilegal dengan Janji Manis

Dalam video yang beredar, seorang pengguna mengaku berhasil mencairkan dana dari aplikasi bernama Dana Fleksibel tanpa melalui pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Klaim seperti pinjol tanpa SLIK OJK, pinjaman online data busuk mudah cair, dan pinjol ilegal aman galbay (gagal bayar) menjadi daya tarik utama bagi calon peminjam yang kesulitan mengakses pinjaman legal.

Metode yang ditawarkan:

Baca Juga: Syarat Ajukan Pinjol Legal Kredito, Layanan Sudah Terverifikasi OJK

Bahaya Pinjol Ilegal

Meskipun menjanjikan kemudahan, pinjol ilegal memiliki risiko tinggi, seperti:

OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan pinjol legal yang terdaftar di OJK dan memeriksa riwayat kredit melalui SLIK OJK sebelum mengajukan pinjaman.

"Pinjaman online ilegal berisiko merugikan masyarakat. Pastikan meminjam di platform yang terdaftar dan berizin," tegas Kepala Biro Humas OJK, Senin lalu.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Syariah Bebas Riba 2025

Tips Hindari Pinjol Ilegal

  1. Cek Daftar Pinjol Legal di Situs OJK.
  2. Hindari Aplikasi dengan Persyaratan Tidak Jelas.
  3. Jangan Berikan Akses ke SMS, Kontak, atau Galeri.
  4. Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK atau Polisi.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur iming-iming "pinjol langsung cair" tanpa proses verifikasi. Keamanan dan kenyamanan finansial harus menjadi prioritas utama.

Tags:
Bahaya Pinjol Ilegalgagal bayargalbaypinjol tanpa SLIK OJKpinjol legal pinjol ilegal OJKpinjol langsung cair tanpa SLIK OJKSLIK OJK pinjaman online pinjol

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor