Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Sumber: kemenkeu.go.id)

Nasional

Sri Mulyani Jelaskan Aturan Pemberian Tukin Dosen Juli 2025, Segini Besarannya

Sabtu 19 Apr 2025, 10:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tunjangan kinerja (Tukin) merupakan bentuk tambahan penghasilan yang juga diterima oleh para dosen dan kemungkinan cair pada Juli 2025.

Nantinya para dosen yang terdatar sebagai komponen penerima akan mendapatkan pencairan penghasilan sesuai ketetapan dari pemerintah.

Pemberian tukin dosen sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 dan dipastikan cair tepat waktu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa besaran tukin yang didapatkan para dosen akan ditentukan berdasarkan selisih nilai tukin kelas jabatan tertentu dan nilai tunjangan profesi berdasarkan akademik.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Tukin Dosen ASN 2025, Cek Daftar 49 PTN Satker yang Dapat Tunjangan

Misalnya untuk guru besar yang mendapat tunjangan profesi Rp6,74 juta sedangkan nilai tukin jabatan setara eselon II adalah Rp19,28 juta, maka tukin yang cair adalah Rp12,54 juta berdasarkan selisihnya.

“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya merupakan perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani.

Sementara itu, untuk komponen dosen penerima tukin sendiri diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Tukin PNS 2025 Cair untuk 3 Kementerian, Simak Rincian Besaran Tunjangan Berdasar 17 Kelas Jabatan

Besaran Tukin Dosen Cair April 2025

Lebih lanjut, untuk penentuan besaran tukin bagi dosen ini tercantum di Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025, ini rinciannya:

Baca Juga: 31.006 Dosen ASN Bakal Terima Tukin, Cair Juli 2025 Berdasar Kelas Jabatan

Pemerintah telah menyisihkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk pemberian tukin kepada para dosen ini.

Nantinya pencairan dilakukan melalui rekening masing-masing dosen langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tags:
pencairan tukin dosen ASN 2025Sri Mulyanitunjangan kinerjaTukin Dosen 2025tukin dosentukin

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor