POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini sejumlah ciri pinjol ilegal mudah cair yang ternyata sangat berbahaya apabila masyarakat terjerat godaannya.
Di era kemajuan teknologi digital seperti sekarang ini, semakin mudah bagi masyarakat untuk menemukan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menawarkan banyak keuntungan.
Terdapat sejumlah aplikasi pinjol yang memberikan penawaran mudah cair dengan persyaratan yang mudah kepada masyarakat agar banyak orang yang terbujuk.
Baca Juga: Inilah Bahaya Ganti Nomor HP Saat Galbay Pinjol, Apa Risiko Terberatnya?
Apabila mendapatkan bujukan seperti itu, ada baiknya jika masyarakat jangan langsung percaya dan tergiur dengan penawaran yang diberikan.
Pasalnya, kemungkinan besar penawaran tersebut diberikan oleh aplikasi pinjol ilegal yang cukup berbahaya.
Pinjol ilegal merupakan aplikasi pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga keamanannya diragukan.
Ada banyak kasus di mana pinjol ilegal mudah cair dengan iming-iming bunga rendah, ternyata memberikan bunga yang tinggi di tengah-tengah proses peminjaman yang membuat nasabah jadi terjerat utang besar dan sulit untuk melunasinya.
Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dengan pinjol ilegal mudah cair dan jangan mudah tergiur dengan penawaran yang diberikan.
Baca Juga: Easycash Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah, Intip Cara Ajukan Pinjaman Dana
Kalaupun kamu mau meminjam uang, ajukan lah pinjaman di aplikasi pinjol legal yang sudah mendapatkan pengawasan langsung dari OJK.
Supaya kamu bisa lebih waspada, ketahui sejumlah ciri pinjol ilegal berikut ini agar kamu bisa membedakannya dengan mudah.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online, ketahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini.
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri-ciri Pinjol Legal
Berikut ini sejumlah ciri pinjol legal yang perlu diketahui masyarakat.
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Disclaimer: Hindari menggunakan aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan banyak keuntungan. Pilihlah aplikasi yang sudah terdaftar di OJK dan AFPI. Pastikan untuk segera melunasi utang pinjol jika ada dan jangan menumpuk utang lama dengan utang baru.