Ada beberapa ciri pinjol ilegal mudah cair. (Sumber: Pexels)

EKONOMI

Bahaya Pinjol Ilegal Mudah Cair, Kenali Ciri-cirinya

Sabtu 19 Apr 2025, 13:13 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini sejumlah ciri pinjol ilegal mudah cair yang ternyata sangat berbahaya apabila masyarakat terjerat godaannya.

Di era kemajuan teknologi digital seperti sekarang ini, semakin mudah bagi masyarakat untuk menemukan aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menawarkan banyak keuntungan.

Terdapat sejumlah aplikasi pinjol yang memberikan penawaran mudah cair dengan persyaratan yang mudah kepada masyarakat agar banyak orang yang terbujuk.

Baca Juga: Inilah Bahaya Ganti Nomor HP Saat Galbay Pinjol, Apa Risiko Terberatnya?

Apabila mendapatkan bujukan seperti itu, ada baiknya jika masyarakat jangan langsung percaya dan tergiur dengan penawaran yang diberikan.

Pasalnya, kemungkinan besar penawaran tersebut diberikan oleh aplikasi pinjol ilegal yang cukup berbahaya.

Pinjol ilegal merupakan aplikasi pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga keamanannya diragukan.

Ada banyak kasus di mana pinjol ilegal mudah cair dengan iming-iming bunga rendah, ternyata memberikan bunga yang tinggi di tengah-tengah proses peminjaman yang membuat nasabah jadi terjerat utang besar dan sulit untuk melunasinya.

Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dengan pinjol ilegal mudah cair dan jangan mudah tergiur dengan penawaran yang diberikan.

Baca Juga: Easycash Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah, Intip Cara Ajukan Pinjaman Dana

Kalaupun kamu mau meminjam uang, ajukan lah pinjaman di aplikasi pinjol legal yang sudah mendapatkan pengawasan langsung dari OJK.

Supaya kamu bisa lebih waspada, ketahui sejumlah ciri pinjol ilegal berikut ini agar kamu bisa membedakannya dengan mudah.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online, ketahui lebih dulu ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini. 

 Ciri-ciri Pinjol Legal

Berikut ini sejumlah ciri pinjol legal yang perlu diketahui masyarakat.

Disclaimer: Hindari menggunakan aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan banyak keuntungan. Pilihlah aplikasi yang sudah terdaftar di OJK dan AFPI. Pastikan untuk segera melunasi utang pinjol jika ada dan jangan menumpuk utang lama dengan utang baru.

Tags:
Otoritas Jasa KeuanganOJKpinjaman online ciri-ciri pinjol ilegalpinjol ilegal mudah cairpinjol ilegal pinjol

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor