Ilustrasi, Debitur gagal bayar pinjaman online (galbay. (Freepik)

EKONOMI

Benarkah Galbay Pinjol Rp75 Juta Bisa Dilaporkan ke Polisi? Cek Faktanya

Jumat 18 Apr 2025, 07:33 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit yang percaya bahwa jika seseorang gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) dalam jumlah besar hingga Rp75 juta, maka orang tersebut otomatis bisa dipenjara.

Padahal, dalam sistem hukum Indonesia, tidak semua persoalan utang pinjol bisa langsung masuk ke ranah pidana.

Secara umum, urusan utang-piutang, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui aplikasi pinjaman online, merupakan persoalan perdata, bukan pidana.

Namun, ada beberapa kondisi khusus dan serius yang bisa membuat debitur galbay pinjol berubah menjadi masalah pidana.

Untuk itu, mari simak sampai selesai agar kamu tidak mudah termakan hoaks dan bisa lebih tenang menghadapi masalah galbay pinjol untuk mengetahui faktanya.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terdata sebagai Penerima Bansos? Cairkan Saldo Dana Rp600.000 per Tahap dari Pemerintah Via BPNT 2025

Benarkah Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara?

Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, banyak orang berpikir bahwa semakin besar utangnya, maka akan besar pula risikonya masuk penjara.

Padahal, utang adalah persoalan perdata, bukan pidana. Dalam hukum Indonesia, utang-piutang, termasuk pinjaman online, tetap dianggap sebagai hubungan perdata.

Jadi, meskipun nominal galbay pinjol mencapai Rp75 juta, namun kamu mengajukan pinjaman sah, dengan data asli, tanpa penipuan, maka tidak bisa langsung dilaporkan secara pidana.

Artinya, selama kamu sebagai peminjam tidak melakukan tindakan penipuan atau pelanggaran hukum lain yang menyertai pinjaman tersebut, maka kasus ini tidak bisa diproses secara pidana.

Kapan Galbay Pinjol Bisa Diproses Secara Pidana?

Berikut beberapa contoh kondisi yang bisa membuat nasabah galbay pinjol masuk ke jalur pidana.

1. Menggunakan Data Palsu

Jika seseorang mengajukan pinjaman dengan menggunakan data palsu—seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, atau dokumen lain yang telah diedit atau dimanipulasi, maka ini termasuk tindakan pemalsuan identitas.

Pemalsuan dokumen merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP Pasal 263 dan bisa diancam dengan hukuman penjara.

2. Menggunakan Identitas Orang Lain

Mengajukan pinjaman atas nama orang lain tanpa seizin pemilik identitas juga masuk ke dalam kategori pencurian identitas, dan bisa dikategorikan sebagai penipuan.

Ini termasuk perbuatan melanggar hukum dan bisa diproses secara pidana, apalagi jika merugikan pihak lain.

3. Menyalahgunakan Dana Pinjaman

Jika dana yang diperoleh dari pinjaman digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti investasi bodong, judi online, atau kegiatan kriminal lainnya, maka hal ini juga bisa masuk ke ranah pidana.

Apalagi jika terbukti bahwa sejak awal, peminjam memang berniat menyalahgunakan uang tersebut.

4. Membuat Skema Penipuan Berkedok Pinjaman

Misalnya, seseorang meminjam uang dari banyak aplikasi pinjol secara bersamaan, lalu tidak berniat mengembalikan sama sekali, atau meminjam untuk membiayai penipuan lainnya.

Jika terbukti ada niat jahat sejak awal dan dilakukan berulang kali, maka kasus ini bisa dianggap sebagai penipuan dan diproses secara pidana.

Baca Juga: 2 Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah Berizin OJK, Cek Cara Mengajukan Pinjaman

Apa yang Harus Dilakukan Jika Galbay Pinjol?

Berikut ini adalah langkah-langkah bijak dan terukur yang bisa kamu lakukan jika saat ini sedang mengalami galbay pinjol.

1. Tetap Tenang dan Jangan Sembunyikan Diri

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah menenangkan diri. Jangan panik, apalagi sampai menghilang atau memutus semua komunikasi.

Sembunyi dari masalah justru akan memperburuk keadaan. Hadapi masalah ini dengan kepala dingin, karena semakin kamu menghindar, semakin rumit proses penyelesaiannya.

Ingat, galbay bukan tindakan kriminal selama kamu tidak menipu atau menggunakan data palsu. Ini adalah masalah perdata yang bisa diselesaikan secara baik-baik.

2. Cek Legalitas Pinjol yang Memberi Pinjaman

Langkah selanjutnya adalah memastikan status legalitas aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan. Periksa apakah pinjol tersebut terdaftar dan berizin resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Jika pinjol tersebut ilegal atau tidak terdaftar, maka segala bentuk ancaman dan penagihan kasar tidak memiliki kekuatan hukum. Kamu juga berhak melaporkannya.

3. Buat Rencana Pelunasan yang Realistis

Galbay bukan berarti kamu lepas tanggung jawab. Buatlah rencana pelunasan yang sesuai dengan kemampuan finansial kamu.

Jika memungkinkan, cicil secara bertahap. Banyak pinjol legal yang memberikan opsi restrukturisasi utang, yaitu penjadwalan ulang pembayaran agar lebih ringan.

Hubungi customer service atau pihak terkait secara resmi dan komunikasikan kondisi kamu secara jujur.

4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang

Kesalahan umum yang sering dilakukan oleh korban galbay adalah meminjam uang dari pinjol lain untuk menutupi utang sebelumnya.

Ini sangat berbahaya dan hanya akan membuat kamu terjebak dalam lingkaran utang tak berujung.

Jumlah bunga dan denda bisa semakin membengkak, dan kamu bisa kehilangan kontrol terhadap keuanganmu.

5. Laporkan Intimidasi dan Penagihan Tidak Sesuai Aturan

Jika kamu mengalami penagihan yang tidak manusiawi, seperti intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau ancaman kekerasan, kamu berhak melaporkannya.

Catat bukti berupa tangkapan layar pesan, rekaman suara, atau apapun yang bisa mendukung laporanmu.

Nah, itu dia fakta yang bisa membuat kamu dipenjara apabila terjebak galbay pinjol. Pastikan untuk tetap tenang dan mengatasi masalah pinjaman online sesuai ketentuan.

DISCLAIMER: Informasi yang disajikan dalam konten ini terkait pinjaman online (pinjol) hanya dimaksudkan sebagai referensi umum dan tidak dapat dianggap sebagai saran finansial atau hukum.

Sebaiknya, konsultasikan dengan profesional atau lembaga keuangan terkait sebelum membuat keputusan finansial yang signifikan.

Tags:
Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjaragagal bayar pinjolgagal bayar pinjol bisa di penjarautang pinjolgalbaypinjol galbay pinjolpinjaman online gagal bayargagal bayar pinjaman online

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor