Regulasi terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025.

Nasional

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Maksimal 14 Hari Setelah Terbit SKTP, Benarkah Begitu?

Kamis 17 Apr 2025, 12:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Beredar kabar bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru (TPG) akan cair maksimal 14 hari kerja setelah terbit SKTP.

Kabar ini membuat banyak dari para guru penerima tunjangan khawatir karena sudah terbit SKTP nya namun tunjangan masih belum diterima.

Namun apakah benar bahwa tenggat waktu pencairan TPG ini maksimal adaah 14 hari kerja setelah terbit SKTP?

Simak penjelasannya berikut ini regulasi terbaru pencairan tunjangan sertifikasi dari pemerintah bagi para guru yang terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: Kabar Gembira! Guru Full Senyum 6 April 2025 Pencairan Tunjangan Sertifikasi Cair Hari ini, Begini Jika Belum Cair

Regulasi Terbaru Jadwal Pencairan Tunjangan Guru

Perlu diketahui, bahwa di tahun 2025 ini sudah ada regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah dalam pencairan tunjangan sertifikasi seperti dijelaskan dalam unggahan kanal YouTube Guru Abad 21.

Sebelumnya regulasi pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang pentunjuk teknis pemberian tunjangan guru aparatur sipil negara daerah.

Pemberian tunjangan tahun ini mengacu pada Peraturan Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah.

Nah yang terbaru itu peraturannya berbeda dengan yang lama. Dalam peraturan sebelumnya pencairan masih dilakukan oleh daerah Kabupaten atau Kota masing-masing, sedangkan berdasarkan peraturan baru kini pencairan dilakukan langsung oleh pusat.

Baca Juga: Tukin Dosen PNS Cair Juli 2025, Cek Besaran Tunjangannya

Dalam peraturan lama memang ada keterangan dalam Pasal 21 bahwa pemerintah daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasil melewati 14 hari kerja sejak diterimanya dana tunjangan profesi.

Jadi di aturan lama memang ada keterangan bahwa 14 hari kerja waktu yang diberikan kepada pemda untuk mencairkan tunjangan profesi guru.

Nah untuk di tahun 2025, dalam peraturan baru sudah tidak ada lagi regulasi itu terkait larangan dan sanksi. Jadi tidak ada lagi batas waktu pencairan maksimal 14 hari kerja setelah terbit SKTP, jadi secara regulasi tidak berlaku lagi.

"Kalau di peraturan lama ada karena pencairannya oleh daerah, sekarang ini peraturannya tidak ada karena pencairan dilakukan oleh pusat," jelas dalam video.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Tukin Dosen ASN 2025, Cek Daftar 49 PTN Satker yang Dapat Tunjangan

"Ini perlu supaya jangan sampai bapak ibu patokannya masih kesana sehingga hitungannya 14 hari, kalau lewat 14 hari akan kecewa karena regulasinya ada padahal tidak ada," katanya.

Lebih lanjut, untuk pencairan TPG sendiri tidak ada jadwal pasti tentang penarikan data dan pencairan tunjangan. Jadi yang penting SKTP sudah terbit dan tinggal tunggu pencairannya.

Diharapkan bapak ibu penerima tunjangan bisa menunggu pencairan tunjangan sertifikasi oleh pemerintah jika memang SKTP sudah terbit.

Nah demikian informasi terbaru terkait dengan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi bagi para guru ASN, jadi bagi guru yang sudah terbit SK atau mendapat keterangan kode 08 bisa tunggu saja pencairan langsung dari pusat.

Tags:
tunjangan guru guru SKTPpencairan tunjangan sertifikasi guruTPGtunjangan profesi gurutunjangan sertifikasi guru tunjangan sertifikasi

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor