Ilustrari penyebab NIK e-KTP anda dicoret dari daftar enerima saldo dana bansos PKH dan BPNT Tahap 2. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

EKONOMI

Waspada! Ini 6 Penyebab NIK e-KTP Anda Dicoret dari Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

Minggu 13 Apr 2025, 16:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP milik Anda. Pasalnya, ada enam penyebab Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dicoret dari daftar penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 di 2025.

Pemerintah Indonesia kini tengah melakukan penyempurnaan besar-besaran terhadap mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu.

Salah satu langkah penting yang sedang dilakukan adalah transisi dari sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Sistem baru ini diklaim lebih akurat dan relevan dalam menilai kelayakan penerima bantuan, serta mampu menyaring data secara digital berdasarkan indikator sosial ekonomi terkini.

Perubahan ini tidak hanya menyentuh sisi teknis, tetapi juga berdampak langsung pada siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Subsidi Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025 Cair, KPM Siap Terima Hingga Rp1,5 Juta di Kartu KKS Merah Putih!

Bagi masyarakat yang selama ini rutin menerima bansos, wajib hukumnya untuk segera melakukan pengecekan terhadap status NIK e-KTP mereka secara online.

Hal ini penting dilakukan karena data penerima yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat bisa langsung dihapus dari sistem penerima manfaat bansos tahap kedua tahun 2025.

Pemeriksaan NIK e-KTP Jadi Kunci Penting

Saat ini, pengecekan status bantuan sosial dapat dilakukan dengan mudah lewat laman resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup bermodalkan NIK dan data wilayah tempat tinggal, masyarakat bisa mengetahui apakah mereka masih tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak. Pengecekan ini bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja, termasuk melalui ponsel.

Mengapa ini penting? Karena pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan beberapa kriteria baru yang menjadi dasar penghapusan nama dari daftar penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT.

Kebijakan ini bertujuan agar bantuan hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, dan tidak jatuh ke tangan yang secara ekonomi dianggap mampu.

Berikut ini adalah sejumlah indikator baru yang menjadi alasan utama seseorang tidak lagi layak menerima bansos tahap 2 di tahun 2025.

Baca Juga: Begini Nasib KPM yang Belum Didatangi Petugas Survei, Apakah Masih Bisa Dapat Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT?

Daftar Penerima Bansos yang Dicoret

Seperti dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, berikut ini adalah 6 kriteria baru yang membuat seseorang bisa dinyatakan tidak lagi layak menerima saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025.

1. Punya Sepeda Motor Mewah atau Kendaraan Lebih dari Dua Unit

Kepemilikan kendaraan roda dua dengan nilai jual di atas Rp30 juta atau memiliki lebih dari dua kendaraan bermotor kini dianggap sebagai tanda bahwa seseorang memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.

Oleh karena itu, nama mereka akan otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Kriteria ini ditujukan agar bansos tidak lagi diterima oleh individu atau keluarga yang sebetulnya memiliki daya beli tinggi.

2. Memiliki Mobil Pribadi

Siapa pun yang tercatat memiliki mobil, baik itu dalam bentuk kendaraan pribadi maupun usaha, tidak akan lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Mobil dianggap sebagai aset bernilai tinggi yang tidak dimiliki oleh keluarga miskin. Hal ini menjadi indikator bahwa si pemilik tidak tergolong dalam kelompok ekonomi rentan.

3. Penghasilan Melebihi Batas Minimum UMR/UMK/UMP

Kini pemerintah juga mulai memperketat pengawasan berdasarkan penghasilan riil.

Jika seseorang memiliki pendapatan yang melampaui batas Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), maka ia secara otomatis dianggap tidak lagi layak menerima bansos, meskipun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Ada Anggota Keluarga yang Bekerja di ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, atau Perangkat Desa

Jika dalam satu rumah terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai BUMN/BUMD, maka keluarga tersebut secara otomatis dinyatakan tidak berhak lagi mendapatkan bansos.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Masuk ke Rekening KPM dengan NIK e-KTP Terdata DTSEN, Apakah Anda Termasuk?

Pemerintah menilai bahwa pendapatan tetap dari pekerjaan tersebut sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

5. Menggunakan Listrik Rumah di Atas 2.200 VA

Besarnya daya listrik rumah menjadi parameter tambahan dalam menilai kelayakan ekonomi.

Rumah dengan daya listrik lebih dari 2.200 VA biasanya menunjukkan tingkat konsumsi energi yang tinggi dan identik dengan gaya hidup menengah ke atas.

Selain itu, kondisi bangunan yang tergolong mewah dari segi fisik dan luas lahan juga menjadi alasan dicoretnya nama dari penerima bansos.

6. Memiliki Aset Lahan seperti Kebun, Sawah, atau Tanah yang Luas

Aset berupa tanah pertanian, kebun, atau sawah, meski tidak selalu dipakai sebagai sumber pendapatan, tetap masuk dalam kategori kekayaan.

Bagi keluarga yang memiliki aset tersebut, pemerintah menganggap mereka memiliki potensi penghasilan tambahan yang menempatkan mereka di luar kelompok masyarakat miskin.

Bagi kamu yang ingin memastikan apakah masih tercatat sebagai penerima bantuan sosial tahap dua tahun 2025, segeralah lakukan pengecekan NIK e-KTP melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Jika data tidak ditemukan, besar kemungkinan kamu telah dikeluarkan dari daftar penerima manfaat karena satu atau beberapa alasan di atas.

Perlu diingat, sistem baru ini akan menyaring data dengan sangat ketat. Oleh karena itu, penting sekali untuk memastikan bahwa semua informasi dalam database keluarga kamu sesuai dengan kondisi riil.

Pemerintah berharap, melalui DTSEN dan regulasi yang lebih ketat, bantuan sosial bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.

Tags:
saldo dana bansos PKH dan BPNT saldo dana bansos PKH BPNTsaldo dana bansos PKH BPNT tahap 2saldo dana bansos PKH BPNT 2025DTSEN NIK e-KTP cekbansos.kemensos.go.id penyebab KPM dicoret dari penerima bansosKPM dicoret dari penerima bansosPenerima Bansos yang Dicoret

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor