POSKOTA.CO.ID - Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) yang tengah melakukan praktik di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memicu kemarahan banyak warganet.
Pasalnya, sang dokter ini melakukan rudapaksa kepada anak dari pasien dengan modus untuk Cross Match darah untuk sang ayah yang tengah di rawat di rumah sakit tersebut, salah satu hal yang membuat warganet marah besar adalah cara Priguna melakukan rudapaksa dengan membius sang korban.
Priguna kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian setempat dan dijatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara, selain itu juga Kementerian Kesehatan memberikan hukuman dengan mencabut izin praktik, Universitas Padjajaran selaku tempat pelaku menimba ilmu juga melarang Priguna untuk melanjutkan pendidikannya untuk selama-lamanya.
Dilaporkan Langsung oleh Korban

Aksi yang dilancarkan oleh Priguna ini langsung dilaporkan oleh korban. Korban merasakan kesakitan di bagian kewanitaan-nya dan seketika langsung meminta visum di Rumah Sakit.
Hasil visum membuktikan bahwa terdapat bercak sperma yang mengindikasikan bahwa terjadi rudapaksa terhadap korban yang dilakukan oleh Priguna, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS, Begini Nasib Karier Dokter Priguna
Ayah Korban Meninggal Dunia
Salah satu hal yang menjadi sorotan warganet adalah, Ayah korban meninggal dunia, hal tersebut sontak memberikan trauma yang begitu besar terhadap korban. Banyak warganet yang bersimpati terhadap korban dan mengecam keras tindakan pelaku.
Dengan viral-nya kasus ini, banyak juga warganet yang penasaran dengan kronologi kejadian rudapaksa yang dilakukan oleh Priguna terhadap Korban di RSHS.
Silakan simak informasi lebih lanjut terkait kronologi kasus rudapaksa Priguna di RSHS Bandung, sebagai berikut ini.
Kronologi Kasus Rudapaksa Dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama
Melansir dari akun X @perupadata pada Sabtu, 12 April 2025, berikut adalah kronologi kejadian yang dialami korban:
18 Maret 2025
Korban inisial FH sedang menunggu ayah-nya di ICU RSHS Bandung, Dokter Priguna menawarkan untuk mengambil darah FH untuk keperluan transfusi pra-operasi ayah-nya.
18 Maret 2025 (01.00 WIB)
FH dibawa oleh dokter Priguna ke Lantai 7 gedung baru dan diminta untuk mengganti pakaian dengan pakaian pasien lalu korban dibius dengan anestesi dan Priguna melancarkan aksi rudapaksa-nya.
18 Maret 2025 (04.00)
FH terbangun dan merasakan nyeri pada daerah kewanitaan saat buang air kecil. FH langsung bergegas untuk meminta visum di RSHS, setelah mendapatkan hasilnya, FH langsung melaporkan Priguna, pihak RSHS menanggapi laporannya dan melaporkan Priguna ke pihak kepolisian dan Unpad.
23 Maret 2025
Priguna ditangkap oleh pihak kepolisian setempat setelah dirawat karena melakukan percobaan bunuh diri ketika hendak ditangkap sebelumnya.
28 Maret 2025
Ayah FH yang merupakan pasien dari RSHS meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya.
9 April 2025
Kasus Priguna viral di Sosial media, Unpad memberhentikan Priguna dari program PPDS dan sebagai mahasiswa, RSHS melarang Priguna untuk residen dan praktek di RSHS seumur hidup, emenkes meminta Konsil Kedokteran Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik milik Priguna, Kemenkes menginstruksikan RSHS menghentikan sementara program residensi PPDS Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif.
Kasus yang dilakukan oleh Priguna menjadi tragedi yang tidak dapat dimaafkan, dampak yang diberikan terhadap korban dan masyarakat juga sangat besar.
Demikian informasi seputar kronologi kasus rudapaksa Priguna terhadap FH di RSHS Bandung yang dapat Anda simak.