Ilustrasi jenazah. (kartunis: poskota/arif)

JAKARTA RAYA

Wartawan Asal Palu Tewas di Hotel D’Paragon Jakarta Barat, Kuasa Hukum Ungkap Kronologinya

Minggu 06 Apr 2025, 15:39 WIB

POSKOTA.CO.ID - Salah satu wartawan online asal Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Situr Wijaya, ditemukan tewas di suatu kamar Hotel D’Paragon, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, 4 April 2025 malam.

Kuasa hukum korban, Rogate Oktoberius Halawa membeberkan kronologi kasus kematian dari kliennya tersebut melalui akun Facebook pribadi miliknya pada Sabtu, 5 April 2025, Rogate Octo Halawa.

“Korban adalah seorang jurnalis dan korban menginap di salah satu hotel de paragon Jakarta Barat pada tanggal 4 April 2025,” tulis dia dalam unggahan Facebook, dikutip pada Minggu, 6 April 2025.

Dia mengungkapkan, pihak hotel langsung menghubungi jasa ambulan untuk melakukan penjemputan ke rumah sakit, sebab korban ditemukan sudah tergeletak di kamar dalam keadaan tak bernyawa.

Baca Juga: Fakta-Fakta di Balik Kematian Wartawan Situr Wijaya di Hotel D’Paragon Jakarta Barat

“Pihak hotel menghubungi ambulans untuk dilakukan penjemputan kepada korban yang sudah tergeletak di kamar korban menginap berada untuk dibawa ke rumah sakit terdekat,” lanjutnya.

Pihak Ambulans dan Rumah Sakit Hubungi Keluarga

Setelah melakukan pemeriksaan, pihak rumah sakit dan ambulans menghubungi keluarga korban untuk menginformasikan Situr Wijaya telah meninggal dunia.

“Pihak ambulans mengatarkan ke Rumah Sakit Rekanan dan setelah diperiksa di Rumah Sakit Rekanan, pihak ambulans dan pihak rumah sakit menghubungi pihak keluarga korban menyampaikan bahwa an Situr Wijaya telah kehilangan nyawa,” ungkap Rogate.

Keluarga Korban Langsung Hubungi Kuasa Hukum

Mengetahui kabar duka itu, pihak keluarga langsung menghubungi tim kuasa hukum untuk menguak kasus kematian Situr Wijaya.

Baca Juga: Wartawan Meninggal di Hotel D'Paragon Jakarta Barat, Begini Hasil Visum Polisi

“Atas kejadian tersebut, keluarga korban menghubung tim untuk melakukan upaya hukum,“ kata dia.

Langkah hukum yang pertama kali diambil adalah membawa korban ke RS. Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi dan membuat laporan polisi dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Upaya hukum yang sudah dilakukan adalah mengantarkan jenazah ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur agar dilakukan otopsi kepada korban dan sekaligus membuat laporan polisi dengan pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Hasil Visum Autopsi Sementara

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan mengungkapkan, tidak ditemukan lebam akibat peganiayaan menggunakan benda tumpul dan lainnya.

“Itu luka lebam pada tubuh korban adalah lebam normal jenzah yang sudah meninggal, belum ditemukan adanya akibat benda tumpul atau semacamnya,” jelas Arfan pada Minggu, 6 April 2025.

Maka dari itu, pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kasus kematian Situr Wijaya yang ditemukan tewas di Hotel D’Paragon Kebon Jeruk, Jakarta Barat dalam kondisi lebam.

Tags:
wartawan asal Palu ditemukan tewas di hotel Jakarta BaratWartawanSitur WijayaSitur Wijaya tewaskronologi wartawan Situr Wijaya meninggalkronologi wartawan Situr Wijaya tewaswartawan ditemukan tewas di hotel D'Paragon Jakarta Barat

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor