POSKOTA.CO.ID - Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kembali menjadi tren di kalangan pasangan muda. Namun, bagi pasangan yang akan menikah, perlu mengetahui syarat, cara dan biaya nikah di KUA 2025.
Fenomena ini semakin populer setelah beberapa pasangan artis, termasuk penyanyi berbakat Danilla Riyadi, memilih menikah di KUA.
Danilla resmi menikahi kekasihnya, Satryo Rizqi Ramadhan, pada momen Idulfitri 2025 dan mengumumkan kabar bahagia tersebut melalui media sosial.
Dalam unggahannya, Danilla membagikan serangkaian foto yang menampilkan kebahagiaannya sebagai seorang istri.
Pernikahan mereka berlangsung secara intim dengan hanya dihadiri oleh keluarga terdekat.
Baca Juga: Bingung Jawab "Kapan Nikah"? Coba 10 Cara Ini Agar Tetap Santai, Tanpa Drama!
Pilihan menikah di KUA semakin diminati karena prosesnya lebih praktis, biayanya terjangkau, serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Bagi calon pengantin yang ingin menikah pada tahun ini, penting untuk memahami syarat administrasi terbaru agar proses pernikahan berjalan lancar.
Lalu, apa saja dokumen yang harus disiapkan? Bagaimana syarat pendaftarannya? Dan berapa biaya nikah di KUA yang dibutuhkan?
Syarat Nikah di KUA 2025
Bagi calon pengantin yang ingin menikah pada tahun 2025, penting untuk memahami persyaratan administrasi yang telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.
Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:
- Surat Pengantar Nikah dari kelurahan atau desa tempat tinggal calon pengantin.
- Fotokopi Akta Kelahiran calon suami dan istri.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon mempelai.
- Pasfoto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru sebanyak empat lembar, beserta file digitalnya.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal bagi calon pengantin yang melangsungkan akad di luar kecamatannya.
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan sebagai bukti tidak memiliki penyakit menular.
- Persetujuan dari kedua calon pengantin yang menyatakan kesediaan menikah tanpa paksaan.
- Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
- Izin pengadilan bagi calon pengantin yang orangtua atau walinya tidak ada atau tidak mampu memberikan izin.
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum genap berusia 19 tahun saat akad nikah.
Baca Juga: Selamat Ya! Sebagian Libra dalam Waktu Dekat akan Menuju ke Jenjang Pernikahan
Biaya Nikah di KUA 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018, biaya menikah di KUA pada tahun 2025 masih mengacu pada tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Rinciannya sebagai berikut:
- Nikah di KUA pada hari dan jam kerja: Gratis (tidak dipungut biaya).
- Nikah di luar KUA atau di luar jam kerja: Rp 600.000 sebagai tarif resmi PNBP.
Cara Daftar Nikah di KUA 2025
Pemerintah menyediakan dua metode pendaftaran pernikahan, yaitu secara langsung di KUA dan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Berikut cara daftar nikah di KUA:
1. Cara Daftar Nikah Langsung di KUA
- Datang ke KUA tempat akad nikah akan berlangsung dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
- Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan berkas dan memverifikasi data calon pengantin.
- Jika menikah di luar KUA, lakukan pembayaran biaya nikah sebesar Rp 600.000 melalui bank yang ditunjuk.
- Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat wajib sebelum akad nikah.
- Menentukan jadwal akad nikah dan memilih lokasi sesuai kesepakatan.
- Melaksanakan akad nikah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Buku Nikah akan diberikan setelah proses akad selesai, maksimal dalam 7 hari kerja.
Cara Daftar Nikah Online via SIMKAH
- Akses situs resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di https://simkah4.kemenag.go.id.
- Pilih menu "Daftar" dan buat akun menggunakan email aktif.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email untuk verifikasi.
- Login ke akun SIMKAH dan pilih menu "Daftar Nikah".
- Isi data diri calon pengantin, data orangtua, dan wali nikah.
- Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dan pasfoto.
- Pilih lokasi dan jadwal pernikahan sesuai keinginan.
- Cetak bukti pendaftaran sebagai tanda registrasi berhasil.
Jika menikah di luar KUA atau pada hari libur, sistem akan mengeluarkan slip tagihan pembayaran sebesar Rp 600.000.
Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tertera.
Selain melalui SIMKAH, pendaftaran nikah juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi Pusaka yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk mempermudah calon pengantin dalam mengurus pernikahan secara digital.
Bagi yang ingin menikah secara gratis, disarankan untuk memilih akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja.
Namun, jika ingin menggelar pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja, pastikan untuk menyiapkan biaya tambahan sebesar Rp600.000.
Demikian tadi informasi terkait syarat, cara dan biaya nikah di KUA 2025.