Danilla Riyadi salah satu penyanyi yang nikah di KUA. (Sumber: Instagram @danillariyadi)

GAYA HIDUP

Viral Tren Nikah di KUA! Begini Syarat, Biaya, dan Cara Daftarnya

Jumat 04 Apr 2025, 16:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kembali menjadi tren di kalangan pasangan muda. Namun, bagi pasangan yang akan menikah, perlu mengetahui syarat, cara dan biaya nikah di KUA 2025.

Fenomena ini semakin populer setelah beberapa pasangan artis, termasuk penyanyi berbakat Danilla Riyadi, memilih menikah di KUA.

Danilla resmi menikahi kekasihnya, Satryo Rizqi Ramadhan, pada momen Idulfitri 2025 dan mengumumkan kabar bahagia tersebut melalui media sosial.

Dalam unggahannya, Danilla membagikan serangkaian foto yang menampilkan kebahagiaannya sebagai seorang istri.

Pernikahan mereka berlangsung secara intim dengan hanya dihadiri oleh keluarga terdekat.

Baca Juga: Bingung Jawab "Kapan Nikah"? Coba 10 Cara Ini Agar Tetap Santai, Tanpa Drama!

Pilihan menikah di KUA semakin diminati karena prosesnya lebih praktis, biayanya terjangkau, serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bagi calon pengantin yang ingin menikah pada tahun ini, penting untuk memahami syarat administrasi terbaru agar proses pernikahan berjalan lancar.

Lalu, apa saja dokumen yang harus disiapkan? Bagaimana syarat pendaftarannya? Dan berapa biaya nikah di KUA yang dibutuhkan? 

Syarat Nikah di KUA 2025

Bagi calon pengantin yang ingin menikah pada tahun 2025, penting untuk memahami persyaratan administrasi yang telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.

Berikut daftar dokumen yang wajib disiapkan:

Baca Juga: Selamat Ya! Sebagian Libra dalam Waktu Dekat akan Menuju ke Jenjang Pernikahan

Biaya Nikah di KUA 2025

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018, biaya menikah di KUA pada tahun 2025 masih mengacu pada tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Rinciannya sebagai berikut:

Cara Daftar Nikah di KUA 2025

Pemerintah menyediakan dua metode pendaftaran pernikahan, yaitu secara langsung di KUA dan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Berikut cara daftar nikah di KUA:

1. Cara Daftar Nikah Langsung di KUA

Cara Daftar Nikah Online via SIMKAH

Jika menikah di luar KUA atau pada hari libur, sistem akan mengeluarkan slip tagihan pembayaran sebesar Rp 600.000.

Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tertera.

Selain melalui SIMKAH, pendaftaran nikah juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi Pusaka yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk mempermudah calon pengantin dalam mengurus pernikahan secara digital.

Bagi yang ingin menikah secara gratis, disarankan untuk memilih akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja.

Namun, jika ingin menggelar pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja, pastikan untuk menyiapkan biaya tambahan sebesar Rp600.000.

Demikian tadi informasi terkait syarat, cara dan biaya nikah di KUA 2025.

Tags:
KUACara Daftar Nikah OnlineKantor Urusan Agama Cara daftar nikahdaftar nikah di KUAcara daftar nikah di KUAsyarat nikah di KUAbiaya nikah di KUATren nikah di KUAnikah di KUA

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor