POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, ramai diperbincangkan di kalangan pendidik bahwa akan adanya perubahan skema pencairan TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa mulai April 2025, tunjangan tersebut tidak lagi dibayarkan per triwulan, melainkan setiap bulan. Informasi ini pun memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan di antara para guru.
Namun, sebelum mempercayai kabar yang belum jelas sumbernya, penting untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Apakah benar pemerintah akan mengubah mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru? Ataukah ini hanya miskomunikasi yang kemudian menjadi viral?
Baca Juga: Update Terbaru Info GTK: Ini Makna Kode 16 pada Validasi SKTPG Guru 2025
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, simak penjelasan lengkap berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21.
Regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama. Dengan merujuk pada peraturan resmi, kita dapat memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menghindari kesalahpahaman.
Regulasi Terkini: Masih Mengacu pada Sistem Triwulanan
Saat ini, pencairan tunjangan sertifikasi guru diatur oleh dua peraturan utama:
- Permendikbudristek No. 4 Tahun 2025: Berlaku untuk guru ASN di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 720 Tahun 2025: Mengatur tunjangan guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan Permendikbudristek No. 4/2025, pencairan tunjangan guru ASN tetap menggunakan sistem triwulanan, yaitu:
- Triwulan I: Maret
- Triwulan II: Juni
- Triwulan III: September
- Triwulan IV: November
Artinya, tidak ada perubahan kebijakan yang mengalihkan pembayaran menjadi bulanan untuk guru di bawah Kemendikbudristek.
Baca Juga: Cek Jadwal Keberangkatan dan Kedatangan Bus di Terminal Pulo Gebang di Laman Resmi TTPG
Perbedaan Skema untuk Guru Kemenag
Sementara itu, guru di bawah Kemenag memiliki kebijakan yang lebih fleksibel. Keputusan Dirjen Pendis No. 720/2025 memperbolehkan pencairan tunjangan baik secara triwulan maupun bulanan, tergantung kebijakan satuan kerja masing-masing.
Ini menjelaskan mengapa beberapa guru madrasah sudah menerima tunjangan per bulan, sementara guru sekolah umum tetap mengikuti jadwal triwulanan.
Baca Juga: Ada Perubahan Kode Validasi SKTPG di Info GTK 2025, Simak Selengkapnya
Mekanisme Pencairan yang Dipercepat
Meski skema pembayaran belum berubah menjadi bulanan, pemerintah telah menyederhanakan proses pencairan. Jika sebelumnya dana tunjangan harus melewati pemerintah daerah terlebih dahulu, kini pencairan dilakukan langsung dari pusat ke rekening guru. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir keterlambatan pembayaran.
- Guru Kemendikbudristek: Tunjangan tetap triwulanan, belum ada perubahan ke sistem bulanan.
- Guru Kemenag: Bisa triwulanan atau bulanan, tergantung kebijakan madrasah.
Informasi pencairan bulanan mulai 2025 belum memiliki dasar hukum resmi bagi guru di bawah Kemendikbudristek.