POSKOTA.CO.ID - Mau daftar jadi penerima bansos KJP Plus 2025? Yuk, simak informasi selengkapnya dalam artikel ini mengenai persyaratan yang dibutuhkan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki program bantuan sosial (bansos) yang secara khusus diberikan hanya untuk warganya.
Salah satu program bansos miliki Pemprov Jakarta adalah program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Mengutip dari situs resmi jakarta.go.id, KJP Plus adalah program bantuan sosial strategis yang diselenggarakan Pemprov DKI Jakarta untuk membantu anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya untuk memberikan akses belajar yang lebih baik kepada siswa dari keluarga miskin yang tidak bisa mendapatkan pendidikan dengan baik agar setidaknya bisa menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Para peserta KJP Plus akan menerima subsidi uang gratis dari pemerintah yang bisa digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan sekolah, mulai dari membeli seragam, bayar SPP, beli buku, ongkos pergi ke sekolah, hingga makanan bergizi.
Setiap peserta memperoleh saldo dana bansos KJP Plus dengan nominal yang berbeda-beda ke rekening bank DKI nya, tergantung dengan tingkatan pendidikan.
Jumlah uang gratis yang diterima siswa sekolah dasar (SD) pastinya berbeda jumlahnya dengan peserta didik dari Sekolah Menengah Atas (SMA). Semakin tinggi tingkat pendidikannya, maka semakin besar nominal bantuannya.
Penyaluran Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025

Berdasarkan informasi yang dirilis di akun Instagram @upt.p4op, diketahui bahwa pemerintah Jakarta sudah secara resmi menyalurkan saldo dana gratis dari bantuan KJP Plus.
Dana KJP Plus telah cair bertahap kepada para penerima manfaat sejak Kamis, 20 Maret 2025 melalui rekening Bank DKI.
Pada pencairan tahap pertama ini diketahui ada sebanyak 707.622 peserta didik yang terdata sebagai penerima bantuan ini.
Untuk peserta didik yang juga mau terdaftar sebagai penerima manfaat bansos KJP Plus 2025 ini, maka bisa mendaftarkan diri dengan memenuhi sejumlah persyaratan di bawah ini.
Baca Juga: Segera Cek Pencairan Saldo Dana Bansos PIP 2025 melalui Link pip.dikdasmen.go.id
Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP Plus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.
- Surat permohonan KJP Plus (dapat diunduh di situs resmi kjp.jakarta.go.id)
- Formulir Kelengkapan data (dapat diunduh di situs resmi kjp.jakarta.go.id)
- Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik
- Dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.
Informasi mengenai sejumlah syarat dokumen pendaftaran KJP Plus juga dapat ditanyakan secara langsung ke pihak sekolah masing-masing peserta didik.
Syarat Jadi Penerima KJP Plus
Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
- Menggunakan angkutan umum.
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
- Daya pemanfaatan internet rendah.
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
- Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Besaran Dana Bantuan KJP Plus
1. SD/MI
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
2. SMP/MTS
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
3. SMA/MA
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
4. SMK
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
Saat ini pendaftaran KJP Plus belum dibuka. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menunggu pembukaan di tahap berikutnya.
Untuk informasi mengenai penyaluran dana bansos KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta, Anda dapat memantau akun Instagram @upt.p4op.
Demikian informasi mengenai syarat penerima dan dokumen yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos KJP dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.