POSKOTA.CO.ID – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) hadir pada tahun 2025 sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh warganya.
Melalui bantuan ini, peserta didik dari jenjang SD hingga SMA/SMK, termasuk PKBM, yang berasal dari keluarga kurang mampu akan mendapatkan dukungan dana pendidikan secara rutin untuk menunjang kebutuhan belajar mereka.
Agar dapat menjadi penerima bantuan KJP 2025, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
Selain itu, proses pendaftarannya pun dilakukan secara daring melalui situs resmi KJP, lengkap dengan tahapan verifikasi dan pengumuman hasil.
Baca Juga: Syarat Daftar Jadi Penerima Bansos KJP Plus 2025, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Pastikan Anda membaca dengan saksama agar tidak terlewat informasi penting dalam proses pendaftaran KJP 2025.
Syarat jadi penerima bantuan KJP
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2025 Sudah Cair, Saatnya Daftar Tahap 2 dengan Cara Berikut
Cara daftar jadi penerima KJP 2025
1. Buka situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id
2. Masuk atau buat akun baru
3. Lengkapi data diri yang diminta sesuai dengan KTP (mulai dari data orang tua, data siswa, dan sebagainya)
4. Unggah dokumen yang diminta
5. Pilih jenis bantuan, yaitu KJP Plus 2025
6. Kirim pengajuan
Baca Juga: Cara Daftar Program Bantuan KJP Plus 2025 untuk Dapat Bantuan Pendidikan hingga Rp450 Ribu
7. Proses Verifikasi Sekolah dan Dinas Sosial
8. Pengumuman Hasil Pendaftaran

Cara cek status penerima KJP
Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:
- Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
- Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
- Masukkan NIK yang telah didaftarkan
- Pilih tahun penerimaan
- Pilih tahap 1 atau 2
- Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Saldo Bansos Cair ke Rekening Penerima
Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.
Besaran dana bantuan yang cair dari KJP 2025
SD/MI
Biaya rutin/bulan: Rp135.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp130.000
Baca Juga: Saldo Dana KJP Plus Cair Maret 2025, Intip Nominal Bantuan dan Cara Cek NIK Siswa Penerima
SMP/MTs
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp170.000
SMA/MA
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp185.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp290.000
SMK
Biaya rutin/bulan: Rp235.000
Biaya berkala/bulan: Rp215.000 (total Rp450.000)
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: Rp240.000
PKBM
Biaya rutin/bulan: Rp185.000
Biaya berkala/bulan: Rp115.000
Tambahan SPP untuk swasta/bulan: -
Penggunaan Biaya Rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa Biaya Rutin dan Biaya Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Demikian informasi mengenai cara daftar KJP 2025.