POSKOTA.CO.ID - Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi kategori ini saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua masih bisa diterima.
Pemerintah akan segera menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap kedua periode April, Mei, dan Juni 2025 kepada KPM yang Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP) telah valid dan terdaftar sebagai penerima bantuan.
Jika mengacu pada peraturan baru, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih maupun PT Pos Indonesia.
Pencairan akan dilakukan secara bertahap dan berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia.
Tahap Penyaluran Bansos 2025
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
- Tahap 2: April, Mei, Juni.
- Tahap 3: Juli, Agustus, September.
- Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Saat ini pemerintah telah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan yag sebelumnya adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adanya peralihan DTSEN ke DTKS ini memungkinkan data para KPM lebih valid atau akurat dan pencairan dana bansos lebih transparan kepada KPM yang benar-benar membutuhkan.
Bagi KPM yang datanya dianggap tidak valid atau sudah memenuhi standar hidup yang layak meskipun telah mendapatkan uang bantuan di pencairan sebelumnya, kemungkinan besar sudah tidak bisa lagi masuk daftar penerima di tahap kedua.
Nantinya akan ada banyak calon nama penerima baru, selain itu KPM dengan kategori ini dijamin masih layak untuk dapatkan saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap kedua 2025.
Kategori KPM PKH dan BPNT yang Masih Terima Bansos Tahap 2
1. Data NIK Padan dengan Dukcapil
Baca Juga: Prioritas Penerima Saldo Dana Bansos 2025 Bisa Dilihat dari Status KTP, Cek Selengkapnya
KPM yang data Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sudah sesuai dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Memiliki Komponen PKH
KPM yang masih memiliki komponen PKH dalam keluarga, seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, anggota keluarga disabilitas berat, atau lansia.
3. Data Valid dan Tidak Bermasalah
Baca Juga: Daftar 5 Kategori KPM yang Tidak Berhak Menerima Bansos 2025, Anda Termasuk?
KPM yang datanya valid dan tidak mengalami masalah, baik anomali rekening maupun data Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
4. Lolos Verifikasi Kelayakan
KPM yang telah lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima bantuan sosial yang dilakukan secara berkala oleh pusat.