POSKOTA.CO.ID - Ada beberapa kategori dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bakal mendapatkan bantuan tambahan dari pemerintah di tahap kedua penyaluran.
KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki kategori ini siap-siap Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Anda akan ketumpahan rezeki nomplok.
Pasalnya, selain pemerintah melakukan pencairan dana bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT tahap kedua.
Ada dua bantuan tambahan yang juga bisa diterima oleh KPM di bulan April 2025 dari pemerintah.
Nantinya, pencairan bantuan PKH dan BPNT tahap kedua untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2025 akan segera dilakukan secara bertahap.
Tahap Penyaluran Bansos 2025
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret.
- Tahap 2: April, Mei, Juni.
- Tahap 3: Juli, Agustus, September.
- Tahap 4: Oktober, November, Desember.
Dana bansos tersebut akan disalurkan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Syarat Penerima Bansos Tahap 2 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP sebagai bukti sah identitas.
- Termasuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Bukan ASN, anggota Polri, atau TNI, yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Kabar bahagianya para KPM PKH dan BPNT juga akan mendapatkan bantuan tambahan pada pencairan tahap kedua ini.
Berikut adalah dua bantuan sosial atau bansos tambahan yang akan diterima oleh KPM.
Bantuan Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT 2025
1. Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan beras 10 kg untuk enam bulan pertama tahun 2025 (Januari-Juni).
Pada bulan April, diprediksi akan dirapel pencairan untuk alokasi Januari, Februari, Maret, dan April, sehingga KPM akan menerima 40 kg beras.
Bantuan beras 10 kg bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat. Bantuan beras 10 kg diberikan kepada KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan dari pemerintah ini khususkan untuk anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu.
Bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dan terdaftar dalam SK nominasi penerima PIP tahun 2025 berhak menerima bantuan dengan besaran dana bervariasi tergantung jenjang pendidikan.
Bantuan PIP bertujuan untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan hingga jenjang menengah.