POSKOTA.CO.ID - Kabar baik, setelah lebaran 2025 ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera mendapatkan pencairan gaji ke 13 dari pemerintah.
Pemberian gaji ke 13 ini dilakukan setiap tahunnya, untuk memberikan apresiasi atas kinerja yang sudah dilakukan para ASN.
Aturan pembagian gaji ke 13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yakni pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara.
Penerimanya sendiri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Baca Juga: Cek Besaran Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA Berdasar Perpres Nomor 11
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto juga telah memastikan pemberian gaji ke 13 dan 14 akan diterima oleh seluruh ASN di tingkat pusat hingga daerah.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu.
Adapun untuk pensiunan, gaji ke 13 ini juga akan disesuaikan besarannya sama dengan gaji pokok bulanan.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Presiden.
Baca Juga: Selamat! Gaji ke-13 PNS Segera Cair Jelang Ajaran Baru Sekolah, Cek Jadwal Pencairannya
Jadwal Pencairan Gaji ke 13
Nah yang banyak ditanyakan oleh para ASN ini adalah kapan sebenarnya jadwal pencairan gaji ke 13 ini akan diterima.
Jadi dari informasi yang beredar, kemungkinan penerimaan gaji ke 13 bagi para sipil negara termasuk hakim dan pensiunan ini akan diterima bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Kemungkinan gaji ke 13 akan segera cair ditrasnfer pemerintah pada bulan Juni 2025 mendatang.
Oleh karena itu, tentunya bagi komponen pemerintah bisa segera menyelesaikan proses validasi data masing-masing termasuk nomor rekening untuk penerimaan gaji tersebut.
Baca Juga: SELAMAT THR Saldo Gaji Pensiunan PNS Cair April 2025, Segini Besarannya
Komponen Penerima Gaji ke 13
Pemerintah telah memastikan penyalurannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berdasarkan aturan tersebut, komponen yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 diantaranya sebagai berikut:
- PNS
- calon PNS
- PPPK
- prajurit TNI
- anggota Polri
- pejabat negara
- pensiunan
- penerima pensiun
- penerima tunjangan
Selain itu, bagi pegawai non ASN juga berhak untuk menerima pencairan gaji ke 13 dan 14, asalkan memenuhi syarat ketentuan sebagai berikut:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.