POSKOTA.CO.ID – Mulai bulan April 2025 sekarang, pemerintah mulai menggunakan sistem baru untuk penyaluran bantuan sosial (bansos).
Jika sebelumnya pemerintah menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka nantinya akan diganti dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional disingkat DTSEN.
Penggunaan sistem baru ini diberlakukan usai Presiden Prabowo Subianto meneken Instruksi Presiden (Inpres) mengenai DTSEN pada awal bulan Februari.
DTSEN sendiri merupakan sistem terpadu yang mirip dengan DTKS dan dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Perkuat Penyaluran Bantuan Sosial dengan DTSEN
Dilansir dari situs resmi pemerintah, Kementerian Sosial terus berkomitmen dalam menyelaraskan strategi pengentasan kemiskinan, salah satunya dengan DTSEN.
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mengintegrasikan berbagai data dari Kementerian/Lembaga untuk memastikan program kesejahteraan sosial lebih transparan dan tepat sasaran.
Perbedaan DTKS dan DTSEN
DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah basis data sebelumnya, sedangkan DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah sistem data tunggal yang menggabungkan data DTKS dan data lainnya.
1. DTKS merupakan basis data yang hanya memuat data kesejahteraan sosial (penerima bansos dan pemberdayaan sosial)
2. DTSEN merupakan sistem data tunggal yang menggabungkan data dari DTKS, Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi), dan P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Baca Juga: Cara Daftar DTSEN dari Aplikasi Cek Bansos, Siapkan Dokumen Berikut

Keunggulan DTSEN
Dilansir melalui Instagram @kemensosri pada Kamis, 20 Februari 2025, DTSEN disebut memiliki sejumlah keunggulan.
1. Akurat dan terpadu
2. Tepat sasaran
3. Transparan dan akuntabel
4. Efektif dan efisien
Baca Juga: Persiapan Migrasi Data Bansos, DTKS ke DTSEN Setelah Lebaran 2025
Cara daftar DTSEN dari aplikasi Cek Bansos
1. Unduh aplikasi Cek Bansos
2. Buka aplikasi Cek Bansos
3. Daftar akun baru jika belum punya akun
4. Masukkan data diri sesuai dengan yang tertera di KTP
5. Masuk ke akun menggunakan username dan password yang dibuat sebelumnya
6. Di halaman utama, klik menu ‘Usul Sanggah’. Menu ini digunakan untuk mengusulkan diri sebagai calon penerima bansos.
7. Isi data pribadi sesuai dengan KTP dan KK (pastikan benar)
8. Unggah dokumen pendukung, upload foto KTP, KK, serta dokumen rumah sebagai bukti kondisi tempat tinggal
9. Kirim dan tunggu diverifikasi
Setelah data dikirim, Dinas Sosial akan melakukan proses verifikasi. Jika dinilai layak, maka data akan diteruskan ke Kemensos untuk mendapat persetujuan akhir.
Jika kamu dinyatakan layak menjadi penerima bansos, maka data kamu nantinya akan masuk ke DTSEN.
Kamu bisa memeriksa data kamu di DTSEN ketika nanti diluncurkan oleh pemerintah.
Demikian informasi mengenai DTSEN.