(ARTIKEL LEBARAN) POSKOTA.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan kewajiban yang harus dimiliki bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Berikut ini cara dan syarat membuatnya secara online di Hp.
NPWP bukan sekadar untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga menjadi dokumen penting dalam berbagai keperluan administratif seperti pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai usaha.
Melalui perkembangan teknologi, kini proses pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax Administration System (Coretax) yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun 2025.
NPWP atau nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Baca Juga: Menonaktifkan NPWP Tanpa Harus ke Kantor Pajak Apakah Bisa? Cek Caranya di Sini!
Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang memastikan data perpajakan seseorang tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Secara umum, seseorang diwajibkan memiliki NPWP jika telah berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan pemerintah atau memiliki usaha yang menghasilkan pendapatan.
Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen.
Persyaratan NPWP Online
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Alamat email aktif.
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi.
- Foto diri terbaru (untuk verifikasi identitas).
- Informasi pekerjaan atau usaha (jika ada).
- Dokumen pendukung lainnya seperti surat keterangan kerja atau izin usaha (jika diperlukan).
Pastikan semua dokumen tersebut telah dipersiapkan dalam format digital (scan atau foto) dengan kualitas yang jelas agar mudah diunggah ke sistem Coretax saat diperlukan.
Cara Membuat NPWP Online Melalui Coretax
Baca Juga: Daftar NPWP Online Bisa Pakai HP, Cek di Sini Caranya
- Akses Situs CoretaxBuka browser dan kunjungi laman resmi Coretax di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan Anda menggunakan perangkat dengan koneksi internet yang stabil.
- Pilih Opsi Pendaftaran BaruPada halaman utama, cari dan klik tombol "Daftar di sini" atau "New Registration" untuk memulai proses pendaftaran NPWP baru.
- Pilih Jenis Wajib PajakSistem akan menampilkan beberapa pilihan jenis wajib pajak. Untuk pendaftaran NPWP pribadi, pilih opsi "Perorangan" atau "Individual".
- Konfirmasi Kepemilikan NIKAnda akan ditanya apakah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih "Ya" jika Anda memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Baca Juga: Gampang! Daftar NPWP Bisa Lewat Handphone, Simak Caranya
- Pilih Jenis RegistrasiTerdapat dua pilihan: "Aktivasi NIK" untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika Anda hanya ingin membuat akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
- Isi Data PribadiMasukkan informasi pribadi Anda sesuai dengan yang tertera pada KTP dan KK, termasuk, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan,NIK, Nomor Kartu Keluarga.
- Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi.
- Verifikasi KontakMasukkan alamat email dan nomor telepon seluler yang aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP (One Time Password) ke nomor yang Anda daftarkan untuk proses verifikasi.
Baca Juga: NPWP Pakai NIK KTP: Kenapa Tidak Bisa Digunakan? Ini Fakta dan Solusinya untuk Konten Kreator
- Unggah Dokumen PendukungSiapkan file digital dari dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan foto diri. Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan sistem.
- Isi Informasi Pekerjaan atau UsahaJika Anda bekerja atau memiliki usaha, masukkan informasi terkait pekerjaan atau usaha Anda, termasuk Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) jika relevan.
- Lengkapi AlamatIsi alamat domisili Anda saat ini. Jika berbeda dengan alamat yang tertera di KTP, Anda mungkin perlu menyertakan surat keterangan domisili.
- Verifikasi IdentitasIkuti petunjuk untuk melakukan verifikasi identitas, yang mungkin melibatkan pengambilan foto secara langsung atau pengunggahan foto diri yang akan dicocokkan dengan data di Dukcapil.
Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Gaji di Bawah PTKP Tidak Perlu Bayar Pajak
- Periksa dan Konfirmasi DataTeliti kembali semua informasi yang telah Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau typo sebelum melanjutkan.
- Kirim PengajuanSetelah yakin semua data sudah benar, centang kotak pernyataan kepatuhan dan klik tombol "Kirim Pengajuan" atau "Submit Application".
- Tunggu Proses VerifikasiSistem Coretax akan memproses pengajuan Anda.
Anda akan menerima notifikasi melalui email. NPWP Anda akan dikirimkan dalam format digital dan dapat diakses melalui akun Coretax Anda.