Pembayaran Zakat Fitrah. (Sumber: Pinterest)

SERBA-SERBI

Bagaimana Hukumnya Jika Anda Telat Bayar Zakat Fitrah Setelah Lebaran? Ini Penjelasannya!

Jumat 04 Apr 2025, 07:10 WIB

[TULISAN LEBARAN] POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang mampu, dilaksanakan pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal.

Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari segala kekurangan selama berpuasa dan berbagi kebahagiaan dengan mereka yang membutuhkan.

Namun, bagaimana jika seseorang tanpa sengaja atau karena suatu halangan baru bisa membayar zakat fitrah setelah waktu yang ditentukan, yaitu setelah terlewat tanggal 1 Syawal? Mari kita bahas lebih lanjut.

Baca Juga: Prabowo dan Gibran Tunaikan Zakat melalui Baznas di Istana Negara

Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah

Sebelum membahas keterlambatan, penting untuk memahami kapan waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah.

Para ulama sepakat bahwa waktu yang paling afdal (utama) untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbit fajar pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.

Namun, diperbolehkan juga untuk membayarnya sejak awal bulan Ramadan hingga hari terakhir bulan Ramadan sebelum salat Id.

Tujuannya adalah agar para mustahik (penerima zakat) dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk merayakan hari raya.

Baca Juga: Sudahkah Anda Bayar Zakat Fitrah? Jangan Sampai Terlewat, Begini Penjelasan Buya Yahya Mengenai Batas Waktu Pembayaran

Ilustrasi. Warga di Kabupaten Bandung tengah membayarkan Zakat Fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri (Sumber: Yugi Prasetyo/Poskota)

Bagaimana Jika Terlambat? Ini yang Perlu Anda Ketahui

Lalu, apa yang terjadi jika seseorang terlambat membayar zakat fitrah hingga melewati 1 Syawal? Dalam hal ini, terdapat beberapa pandangan di kalangan ulama.

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa jika seseorang menunda pembayaran zakat fitrah tanpa adanya uzur (alasan) yang syar'i hingga melewati waktu yang ditentukan, maka ia telah melakukan sebuah kelalaian.

Zakat fitrah yang dibayarkan setelah waktu tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan berubah statusnya menjadi sedekah biasa.

Meskipun demikian, kewajiban untuk mengeluarkan sejumlah harta yang sama tetap ada sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa kewajiban zakat fitrah tetap ada meskipun telah terlewat waktunya.

Mereka menganalogikannya dengan ibadah wajib lainnya seperti salat yang terlewat, di mana seseorang tetap wajib untuk mengqadha (mengganti) salat tersebut.

Dalam pandangan ini, keterlambatan tanpa uzur tetap merupakan sebuah kesalahan, namun kewajiban zakatnya tetap harus ditunaikan.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Pribadi serta Keluarga dengan Bahasa Latin dan Terjemahannya

Yang Sebaiknya Dilakukan Jika Terlambat

Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, hal yang paling penting untuk dilakukan jika Anda terlambat membayar zakat fitrah adalah segera menunaikannya.

Meskipun statusnya mungkin berubah menjadi sedekah menurut sebagian ulama, niat baik untuk berbagi dan membantu sesama tetaplah mulia.

Selain itu, sebagai seorang muslim, penting untuk memohon ampunan kepada Allah SWT atas kelalaian yang mungkin terjadi.

Baca Juga: BAZNAS RI Ajak Media Perkuat Literasi Zakat

Keterlambatan membayar zakat fitrah tentu menjadi pelajaran berharga agar kita lebih disiplin dalam menjalankan ibadah di masa depan.

Sebisa mungkin, rencanakan pembayaran zakat fitrah jauh-jauh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Manfaatkan kemudahan teknologi dan berbagai lembaga penyalur zakat yang ada untuk memudahkan proses pembayaran.

Tags:
telat bayar zakat fitrahhukum telat bayar zakat fitrah zakat fitrah setelah lebarankewajiban bayar zakat fitrahzakat fitrah

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor