Terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang sebenarnya sangat mudah dikenali oleh masyarakat, seperti yang dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
 - Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
 - Pemberian pinjaman sangat mudah
 - Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
 - Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
 - Tidak mempunyai layanan pengaduan
 - Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
 - Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
 - Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
 
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Selain pinjol Ilegal, OJK juga membagikan sejumlah ciri pinjol legal agar masyarakat bisa membedakannya dengan mudah.
- Terdaftar/berizin dari OJK
 - Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
 - Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
 - Bunga atau biaya pinjaman transparan
 - Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
 - Mempunyai layanan pengaduan
 - Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
 - Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
 - Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
 
Itu lah informasi mengenai sejumlah ciri pinjol ilegal dan juga ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat.
