Ketua DPR RI Puan Maharani klaim Megawati dukung revisi UU TNI. (Instagram Puan Maharani)

Nasional

Puan Maharani Klaim Megawati Dukung Pengesahan Revisi UU TNI

Kamis 20 Mar 2025, 14:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, mendukung pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dukungan itu lantaran substansi dalam Undang-Undang TNI yang baru tersebut sudah memenuhi harapan.

"Mendukung (Megawati mendukung RUU TNI), karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," ujar Puan sesaat setelah memimpin rapat Paripurna pengesahan Revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Kamis, 20 Maret 2025.

Puan menyampaikan bahwa pengesahan Revisi UU TNI telah dilakukan sesuai dengan asas legalitas. Ia juga memastikan bahwa semua proses telah mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Baca Juga: Tarif Mulai Naik H-7 Lebaran, PO Bus Diminta Umumkan Harga Tiket ke Masyarakat

Mulai dari penerimaan surat pembahasan hingga audiensi dengan berbagai elemen masyarakat. Pembahasan juga, kata dia, dilakukan secara terbuka.

Selain itu, Puan mengatakan, pihaknya dan pemerintah telah menerima masukan serta aspirasi masyarakat terkait substansi RUU tersebut.

Ia menyangkal tuduhan bahwa proses pembahasan tidak dilakukan dengan transparan. Selanjutnya naskah RUU TNI bakal dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

"Seperti yang saya sampaikan tiga hal yang menjadi perbincangan yang diisukan dicurigai Insyaallah tidak akan terjadi," ucapnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Australia, Ramalan Primbon Jawa Sebut Timnas Garuda Diuntungkan! Praktisi Weton Beberkan Kelebihan Indonesia

Revisi Undang-Undang TNI ini menuai protes dan penolakan dari berbagai kalangan, karena dianggap berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI atau militer.

Setidaknya ada tiga pasal yang menjadi sorotan masyarakat, yaitu Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Kemudian Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Dengan revisi ini yang awalnya hanya 10 instasi sipil yang boleh ditempati militer, kini menjadi 14 instansi pemerintah.

Selanjutnya pasal yang menjadi sorotan masyarakat luas adalah Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara Tamtama, Bintara, Perwira menengah, hingga Perwira Tinggi.

Tags:
PDIPMegawati SoekarnoputriPuan MaharaniKetua DPRUU TNI

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor