JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya merespons keputusan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut gugatan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Polda Metro Jaya menegaskan selalu siap dengan apapun langkah yang ditempuh kubu Firli.
"Jika ada langkah hukum yang diambil, kami akan selalu siap untuk menghadapinya," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu, 19 Maret 2025.
Ade Safri juga menyatakan bahwa pihaknya sangat terbuka dan siap menghadapi setiap langkah hukum yang diambil oleh Firli Bahuri.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri
Hal ini mencerminkan komitmen Polda Metro Jaya untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional. Dia juga memastikan penyidikan atas penanganan perkara aquo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.
"Kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapanpun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan," kata Ade Safri.
Selanjutnya Ade Safri berharap sikap terbuka ini dapat menjaga integritas proses hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melanjutkan penyelidikan dan penegakan hukum terkait kasus yang melibatkan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.
Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri kali ini merupakan yang ketiga kalinya.
Baca Juga: Firli Bahuri Kembali Cabut Permohonan Praperadilan
Permohonan itu diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap Polda Metro Jaya setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan SYL.
Permohonan pertama dilakukan pada 24 November 2023, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.
Kemudian permohonan praperadilan kedua yang diajukan Firli terjadi pada 22 Januari 2025, tapi dia mencabut sendiri permohonan itu tidak lama setelah diajukan.
Selanjutnya Firli kembali mengajukan permohonan praperadilan yang terbaru terhadap Kapolda Metro Jaya pada Jumat, 14 Maret 2025.
Tetapi Firli kembali mencabut permohonan praperadilan tersebut. Salah satu alasan adalah karena bulan suci Ramadhan 1446 hijriah.