POSKOTA.CO.ID - Polri menyatakan berduka atas gugurnya tiga anggotanya saat melaksanakan tugas penggerebekan lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin 17 Maret 2025.
Ketiga anggota yang gugur tersebut adalah IPTU Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya.
Kejadian tragis ini terjadi sekitar pukul 16.50 WIB, ketika 17 personel Polres Way Kanan melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik judi sabung ayam.
Saat tiba di lokasi, mereka langsung diserang dengan tembakan oleh orang tak dikenal. Ketiga korban mengalami luka tembak yang mengakibatkan mereka meninggal dunia di tempat.
Baca Juga: Polri Ancam Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi
Jenazah ketiga korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi.
Sementara itu, Polda Lampung dan Polres Way Kanan sedang melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku penembakan serta motif di balik aksi keji ini.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
Penyelidikan awal mengindikasikan adanya keterlibatan oknum TNI dalam peristiwa ini.
Informasi yang beredar di media sosial juga menyebutkan dua nama anggota TNI yang diduga terlibat, bahkan disebutkan bahwa salah satu pelaku telah menyerahkan diri.
Menanggapi hal ini, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami informasi yang beredar.
Dia menegaskan bahwa jika terbukti ada keterlibatan oknum TNI, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sabung ayam, atau adu ayam, adalah aktivitas yang memiliki sejarah panjang di Indonesia, tetapi juga diatur secara ketat oleh hukum karena dianggap sebagai bentuk perjudian dan kekejaman terhadap hewan.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Tindakan Tegas untuk Produsen MinyaKita yang Kurangi Takaran
Berikut adalah beberapa pasal yang relevan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terkait sabung ayam:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 302 KUHP:
- Melarang penyiksaan terhadap hewan. Sabung ayam dapat dianggap sebagai bentuk penyiksaan karena melibatkan kekerasan terhadap hewan.
- Ancaman hukuman: penjara maksimal 3 bulan atau denda.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Pasal 66:
- Melarang setiap orang menyakiti atau melukai hewan, termasuk dalam konteks sabung ayam.
- Ancaman hukuman: pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Pasal 303 bis KUHP:
- Mengatur tentang perjudian, termasuk sabung ayam yang melibatkan taruhan.
- Ancaman hukuman: penjara maksimal 10 tahun atau denda.
4. Peraturan Daerah (Perda)
Beberapa daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah yang secara khusus melarang sabung ayam, terutama jika dikaitkan dengan perjudian. Contohnya:
- Perda Bali No. 9 Tahun 2018: Melarang sabung ayam sebagai bentuk perjudian.
- Perda Jawa Barat No. 7 Tahun 2016: Melarang aktivitas sabung ayam yang melibatkan taruhan.
5. Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Sabung ayam yang dilakukan di lahan pertanian dapat dikenai sanksi jika dianggap mengganggu fungsi lahan pertanian.
6. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Jika sabung ayam melibatkan hewan yang dilindungi, pelaku dapat dikenai sanksi pidana.
Meskipun sabung ayam memiliki akar budaya di beberapa daerah di Indonesia, aktivitas ini sering kali dianggap ilegal jika melibatkan perjudian atau kekejaman terhadap hewan.
Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana, baik penjara maupun denda.