Ini jadwal lengkap dan kategori penerima bansos PKH 2025 (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Cek Syarat dan Jadwal Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT dan PKH 2025, Cair Mulai Rp200.000 Per Bulan dari Pemerintah

Selasa 18 Mar 2025, 13:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan BPNT dan PKH memiliki tahap penyaluran yang berbeda setiap tahunnya. untuk BPNT pencairannya dilakukan setiap dua bulan sekali, sedangkan PKH setiap tiga bulan sekali.

Penyalurannya sendiri dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS melalui bank himbara atau PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Saldo Dana dari Bansos BPNT 2025, Cek Syarat dan Nominal Pencairannya

Pada tahun 2025 ini, program BPNT terbagi menjadi empat tahap pencairan selama satu tahun atau setiap tiga bulan sekali. Nominal setiap bulannya sebesar Rp200.000 atau Rp600.000 untuk satu kali tahap pencairan.

Sedangkan untuk subsidi PKH terbagi menjadi empat tahap penyaluran atau setiap tiga bulan sekali dengan nominal saldo dana yang akan diterima disesuaikan dengan kategori yang telah ditentukan.

Contohnya, untuk penerima PKH kategori lansia dan penyandang disabilitas akan menerima saldo dana Rp600.000 dalam satu kali tahap penyaluran. Sementara itu, kategori ibu hamil dan baita akan terima Rp750.000 dalam satu kali pencairan.

Berikut ini adalah jadwal lengkap penyaluran BPNT dan PKH 2025.

Jadwal dan Tahap Penyaluran Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2025

Bantuan sosial BPNT dan PKH 2025 diberikan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan, salah satunya wajib terdata di DTKS. Berikut ini syarat lainnya untuk bisa memperoleh bansos PKH dari pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah! Subsidi Dana Bansos PKH Validasi by Sistem Rp750.000 Cair ke Bank Mandiri

Syarat Penerima Bansos BPNT dan PKH 2025

  1. Berasal dari masyarakat  serta keluarga Miskin atau Tidak Mampu
  2. Sudah terdaftar resmi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
  3. Terdaftar dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk melakukan pencairan saldo dana lewat bank himbara, akan diberikan setelah berhasil diverifikasi sebagai KPM.
  5. Bukan sebagai kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri atau karyawan BUMN/BUMD.

Data KPM harus dipastikan benar dan tervalidasi di DTSE, jika datanya sudah disahkan oleh pemerintah pusat maka dalam waktu dekat akan menjadi penerima bantuan tahap 1 tahun 2025.

Pantau selalui informasi terbaru mengenai update pencairan BPNT dan PKH tahun 2025 di laman resmi Kemensos.

Tags:
saldo dana dari pemerintah bantuan sosial BPNT dan PKHbansos BPNT dan PKHsaldo dana bansos BPNT dan PKH

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor