Dana Bansos PKH dan BPNT segera cair dari Pemerintah kepada para KPM terdata di DTSEN. (Canva)

EKONOMI

2 Cara Mengambil Uang Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Periode April-Juni 2025

Jumat 14 Mar 2025, 02:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah memperbarui pendataan sistem penerima bansos menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kini DTSEN sudah masuk tahapan uji petik atau ground checking sebelum benar-benar digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.

Dilansir dari channel instagram Kemensos RI untuk proses ground checking ini melihat 33 ribu pendamping sosial.

Baca Juga: Tahap 1 Pencairan Dana Bansos PKH Hampir Selesai, Cek Status Bantuan Anda di Cekbansos

Proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 periode April-Juni 2025 akan segera cair.

Pihak Kemensos RI telah memastikan untuk proses penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui 2 cara.

Berikut Ini 2 Cara Mengambil Uang Bansos 2025

Baca Juga: Informasi Lengkap Bansos PKH 2025: Cara Cek NIK KTP Penerima, Syarat dan Kriteria KPM hingga Cara Mencairkan Saldo Dana Bantuan

1. Lewat Rekening tabungan para KPM

Setiap KPM akan mendapatkan rekening tabungan KKS Himbara via bank BRI, BNI dan Mandiri.

Dari bank ini, KPM bisa menarik uang bansos PKH dan BPNT dimana saja, bisa lewat ATM terdekat atau kantor bank terdekat.

Baca Juga: Kriteria KPM ini Dipastikan Gagal Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Cek Selengkapnya

2. Kantor Pos

Khusus pencairan PT Pos, KPM atau penerima manfaat bansos harus mendapatkan undangan resmi dari pendamping sosial di masing-masing wilayah.

Nantinya pihak pendamping sosial akan memberikan surat undangan kepada warga atau KPM untuk mengambil uang bansos di kantor Pos terdekat.

Nominal Uang yang Diterima KPM Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

Besaran Bantuan PKH dan BPNT berbeda-beda diberikan sesuai dengan kategori penerima. Berikut rincian bantuannya:

- Bansos BPNT sebesar Rp600.000 per 3 bulan sekali (total Rp2.400.000 per tahun)

- Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun).

- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun).

- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun).

- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun).

- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun).

- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun).

- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun).

Itulah rincian uang diterima KPM penyaluran bansos PKH dan BPNT.

Tags:
bansos BPNT tahap 2bansos BPNT Tahap 2bansos BPNT 2025bansos BPNT bansos PKH tahap 2 bansos PKH dan BPNTbansos PKH BPNTbansos PKH 2025bansos PKH cairbansos PKHbagaimana cara mengambil uang bansoscara mengambil uang bansos

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor