POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah memperbarui pendataan sistem penerima bansos menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kini DTSEN sudah masuk tahapan uji petik atau ground checking sebelum benar-benar digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan masyarakat.
Dilansir dari channel instagram Kemensos RI untuk proses ground checking ini melihat 33 ribu pendamping sosial.
Baca Juga: Tahap 1 Pencairan Dana Bansos PKH Hampir Selesai, Cek Status Bantuan Anda di Cekbansos
Proses pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 periode April-Juni 2025 akan segera cair.
Pihak Kemensos RI telah memastikan untuk proses penyaluran bansos PKH dan BPNT melalui 2 cara.
Berikut Ini 2 Cara Mengambil Uang Bansos 2025
1. Lewat Rekening tabungan para KPM
Setiap KPM akan mendapatkan rekening tabungan KKS Himbara via bank BRI, BNI dan Mandiri.
Dari bank ini, KPM bisa menarik uang bansos PKH dan BPNT dimana saja, bisa lewat ATM terdekat atau kantor bank terdekat.
Baca Juga: Kriteria KPM ini Dipastikan Gagal Dapat Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025, Cek Selengkapnya
2. Kantor Pos
Khusus pencairan PT Pos, KPM atau penerima manfaat bansos harus mendapatkan undangan resmi dari pendamping sosial di masing-masing wilayah.
Nantinya pihak pendamping sosial akan memberikan surat undangan kepada warga atau KPM untuk mengambil uang bansos di kantor Pos terdekat.
Nominal Uang yang Diterima KPM Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Besaran Bantuan PKH dan BPNT berbeda-beda diberikan sesuai dengan kategori penerima. Berikut rincian bantuannya:
- Bansos BPNT sebesar Rp600.000 per 3 bulan sekali (total Rp2.400.000 per tahun)
- Ibu hamil: Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per 3 bulan (Rp900.000 per tahun).
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun).
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun).
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per 3 bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Itulah rincian uang diterima KPM penyaluran bansos PKH dan BPNT.