POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) terus mempercepat proses pendataan dan pengecekan ulang penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025.
Untuk proses pengecekan dan validasi data melalui sistem baru yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pihak Kemensos RI menerjunkan 33 ribu pendamping sosial untuk melakukan pengecekan ke lokasi rumah para KPM yang layak menerima bansos tersebut.
Proses pendataan melalui DTSEN ini supaya bantuan bansos ini tepat sasaran kepada penerima bantuan.
Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Memenuhi Kelayakan Penerima Bansos PKH, Berhak Dapat Dana Rp750.000
Melalui laman resmi Kemensos RI, pihaknya membuka peluang bagi KPM baru yang belum sama sekali menerima bansos dengan persyaratan lolos masuk keluarga miskin ekstrem.
Pihaknya juga akan memperbaharui data penerima manfaat bansos PKH maupun BPNT.
Jadi besar kemungkinan ada KPM baru yang akan menerima bansos pada tahap 2 periode April-Juni 2025 mendatang.
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025
Diperkirakan untuk proses penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 periode April-Juni 2025 akan disalurkan setelah bulan Ramadhan tahun ini.
Sebab biasanya untuk proses penyaluran dialokasikan di awal jadwal bulan tersebut misalkan periode April-Juni akan cair antara bulan April atau di bulan Juni.
Baca Juga: Segini Besaran Saldo Dana Bansos PKH 2025 yang Diterima KPM, Cek Selengkapnya!
Untuk penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 periode April-Juni 2025, akan ada golongan KPM yang dicek kembali dan tidak akan menerima bansos tersebut di tahap 2 ini.
Dilansir dari channel YouTube Naura Vlog pada hari ini Selasa 11 Maret 2025, menjelaskan ada golongan masyarakat yang tidak akan atau kembali menerima bansos PKH atau pun BPNT tahap 2 2025 nanti.
5 Golongan Masyarakat yang Tidak Akan Menerima Bansos PKH atau BPNT
1. Memiliki kendaraan di atas harga Rp30 jutaan.
2. Memiliki penghasil atau omset di atas UMR.
3. Salah satu anggota sebagai pegawai BUMN atau BUMD, anggota Polri atau TNI, dan PNS.
4. Memiliki rumah mewah dan pengguna listrik diatas 2200 volt.
5. Memiliki aset kebun atau tanah.