POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia dikabarkan akan mencairkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama bulan Ramadhan.
Pencairan ini dilakukan bagi para penerima manfaat yang belum memperoleh saldo pada periode salur Januari-Maret 2025.
Bantuan akan diberikan kepada masyarakat dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di database.
Untuk itu, pastikan Anda sudah memenuhi syarat agar bantuan segera tersalurkan.
Baca Juga: Ini Risiko Jika Menyisakan Saldo Dana Bansos PKH Maupun BPNT Pada KKS
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu kebutuhan pangan keluarga miskin atau rentan.
Bantuan ini berupa saldo non tunai yang disalurkan lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebesar Rp200.000 per bulan.
Adapun pada periode Januari-Maret 2025, para penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan sekaligus.
Saldo akan cair ke rekening KKS dari beberapa bank yakni BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BSI. Jika belum punya KKS, maka pencairan dilakukan melaui Pos Indonesia.
Baca Juga: Bansos PKH Rp600.000 Cair Berkala Hingga Maret Tahap 1, Begini Informasi Selengkapnya
Pada Maret 2025 atau bulan Ramadhan, pencairan bansos BPNT dilakukan untuk Tahap 1 gelombang kedua.
Setelah mendapatkan bansos, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakannya untuk membeli berbagai kebutuhan bulan puasa.
Cara Cek Bansos BPNT lewat Hp
Masyarakat bisa mengecek bansos dan memastikan apakah NIK KTP-nya sudah terdaftar sebagai KPM pada periode salur ini. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkah pengecekan berikut.
- Akses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Ketik nama lengkap sesuai yang tercantum di KTP
- Ketik empat huruf kode captcha
- Ketuk tombol 'Cari Data' untuk melihat hasil pengecekan
Demikian informasi seputar pencairan bansos BPNT 2025 untuk Tahap 1 gelombang kedua. Semoga membantu.
Disclaimer: Bansos BPNT akan didapatkan apabila NIK KTP Anda sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta terverifikasi dan tervalidasi sebagai penerima manfaat.