KPM wajib tahu aturan baru untuk penyaluran bansos tahap 2 mendatang. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Penerima Bantuan Sosial Wajib Tahu! Ini Aturan Baru Agar Dana Bansos PKH BPNT Anda Cair di Tahap 2 Tahun 2025

Senin 03 Mar 2025, 07:34 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) akan mengalami perubahan peraturan baru yang wajib diketahui oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Melansir informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, seluruh penerima bansos tahap 1 tahun 2025, baik penerima bansos PKH dan BPNT harus mematuhi aturan baru agar bisa mendapatkan pencairan kembali pada tahap 2.

Hal ini berkaitan dengan peraturan baru bagi penerima bansos yang dicairkan melalui kartu KKS atau PT Pos Indonesia, berikut ini adalah beberapa aturannya:

Baca Juga: NIK eKTP dan KK Ini Bakal Terima Saldo Dana Bantuan Sosial Rp600.000 BPNT Tahap 2 dari Pemerintah Langsung Cair ke BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri

1. Simpan Struk Bukti Penarikan

Bagi penerima bansos PKH dan BPNT yang mencairkan bantuan melalui kartu KKS, diwajibkan untuk menyimpan struk bukti penarikan saldo dana bansos tahap 1.

Struk ini akan diperlukan dalam proses verifikasi oleh pendamping sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Masyarakat (SIKS-MA).

2. Prosedur Verifikasi Melalui Aplikasi SIKS-MA

Pendamping sosial akan melakukan verifikasi dengan memfoto penerima bansos yang sedang memegang kartu KKS, struk bukti penarikan, buku tabungan, serta uang yang diterima.

Foto tersebut akan diunggah ke aplikasi SIKS-MA sebagai bukti pencairan KPM pada pencairan tahap sebelumnya.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terpilih sebagai Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025? Terima Saldo Dana Rp2.400.000 per Tahun dari Pemerintah Cair Langsung ke Rekening Bank

Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berusaha mencegah penyalahgunaan bantuan sosial oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Karena banyak kasus praktik oknum tertentu yang mengumpulkan kartu KKS warga dan mencairkan dana secara tidak transparan.

Bantuan yang dicairkan melalui KKS maupun kantor Pos wajib diterima oleh pemiliknya dan digunakan sebagaimana mestinya.

Jika tidak memungkinkan untuk hadir langsung, penerima dapat mengirimkan foto bukti pencairan kepada pendamping sosial untuk diinput secara manual di aplikasi SIKSMA.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Gelontorkan Bantuan Sosial saat Ramadan dan Lebaran 2025, Cek Daftar dan Jadwal Pencairannya di Sini

Dengan memahami peraturan baru ini, KPM yang masih layak untuk menerima bansos dari Kemensos akan tetap menerima pencairan di tahap selanjutnya.

Tags:
peraturan baru bagi penerima bansosbansos PKH dan BPNTpenerima bansos tahap 1 tahun 2025KPM peraturan barubantuan sosial

Huriyyatul Wardah

Reporter

Huriyyatul Wardah

Editor