NIK KTP dan KK Atas Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Saldo Dana dari Bansos PKH 2025, Cek di Sini Status dan Kategorinya

Senin 03 Mar 2025, 05:00 WIB
Saldo dana dari bansos PKH disalurkan kepada KPM pemilik NIK KTP dan KK yang terdaftar di DTSEN sebagai penerima manfaat. Cek kategori dan statusnya di sini (Sumber: Pinterest)

Saldo dana dari bansos PKH disalurkan kepada KPM pemilik NIK KTP dan KK yang terdaftar di DTSEN sebagai penerima manfaat. Cek kategori dan statusnya di sini (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana dari program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) mulai disalurkan di tahun 2025 ini kepada penerima manfaat yang datanya berhasil terdaftar di Kemensos. Cek di sini kategori dan lihat status penyalurannya.

Saat ini penyaluran PKH sudah memasuki tahap pertama alokasi penyaluran mulai Januari hingga Maret 2025.

Pemerintah memastikan bahwa bantuan PKH akan disalurkan setiap tiga bulan sekali atau terdapat empat kali penyaluran selama satu tahun.

Besaran saldo dana yang diterima oleh setiap penerima manfaat akan mendapatkan nominal yang berbeda tergantung dengan jenis bantuan yang dibutuhkan.

Bantuan akan disalurkan kepada masyarakat yang telah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Penyaluran PKH disalurkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Terdapat tujuh kategori penerima bantuan sosial PKH yang berhak mendapatkan saldo dana dari pemerintah setiap tiga bulan sekali. Berikut rinciannya.

Baca Juga: Penting! Aturan Baru Penerima Bantuan Sosial Agar Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Tetap Cair

Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH

  1. Lansia dan Penyandang Disabilitas Berat

Saldo Dana Rp600.000 untuk tiga bulan disalurkan kepada masyarakat yang masuk di dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas berat dengan total penyaluran selama satu tahun sebesar Rp2.400.000.

  1. Ibu Hamil dan Balita (0-6 Tahun).

Ibu hamil dan balita akan dapatkan bantuan sebesar Rp750.000 setiap tiga bulan sekali atau Rp3.000.000 per tahun yang disalurkan secara bertahap.

  1. Anak SD/Sederajat

Bantuan saldo dana sebesar Rp225.000 diberikan kepada anak-anak di jenjang pendidikan SD atau sederajat setiap tiga bulan sekali dengan total penyaluran selama satu tahun sebesar Rp900.000 per tahun.

  1. Anak SMP/Sederajat

Berita Terkait


News Update