JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi, dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus suap terkait eksekusi lahan di Jakarta Timur.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rina Pertiwi selama 4 tahun penjara," ujar Eko Aryanto.
Selain hukuman penjara, Rina Pertiwi juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi 193,7 T, Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat dan Janji Benahi Diri
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim menyoroti sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa, salah satunya adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatannya.
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Rina dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, majelis hakim akhirnya menjatuhkan denda yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kasus Suap dalam Eksekusi Lahan PT Pertamina
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan suap oleh Rina Pertiwi dari Ali Sofyan terkait eksekusi lahan PT Pertamina di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur.
Eksekusi itu berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 795/PK/Pdt/2019.
Menurut jaksa, lahan tersebut sebelumnya dipersoalkan oleh ahli waris yang kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Timur melawan PT Pertamina.
Dalam putusan PK, PT Pertamina dinyatakan harus membayar ganti rugi sebesar Rp244,604 miliar.
Untuk mempercepat proses eksekusi, Ali Sofyan meminta bantuan Johanes dan Sareh Wiyono.
Setelah pertemuan antara mereka, Ali menghubungi Rina Pertiwi dan bersedia membantu dengan cara memasukkan surat permohonan eksekusi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Timur.
"Sedangkan Sareh Wiyono telah menghubungi terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar jaksa dalam persidangan.
Setelah surat permohonan eksekusi diterima, Ketua PN Jakarta Timur mendisposisikan perkara tersebut kepada Rina Pertiwi sebagai panitera.
Dalam proses ini, jaksa menyebutkan bahwa Rina menerima uang suap sekitar Rp 1 miliar dari Ali Sofyan melalui perantara bernama Dede Rahmana.
Atas perbuatannya, Rina Pertiwi dijerat dengan Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.